Beranda Utama Longsor Ulak Bandung Muara Enim, Pemkab Tunggu Arahan BBWSS VIII Sebelum Keruk...

Longsor Ulak Bandung Muara Enim, Pemkab Tunggu Arahan BBWSS VIII Sebelum Keruk Sungai Lematang

4
0
Rapat koordinasi Pemkab Muara Enim membahas penanganan longsor di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Senin (14/9). (Foto:Eko/cimutnews.co.id)

MUARA ENIM, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperkuat langkah penanganan longsor di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, dengan menyiapkan koordinasi lintas instansi dan menunggu arahan teknis Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS VIII) sebelum pengerukan material napal di Sungai Lematang dilakukan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Drs. H. Rusdi Hairullah, M.M., di ruang Asisten Perekobang, Senin (14/9). Pemerintah menempatkan aspek keselamatan masyarakat, kajian teknis, serta potensi dampak lingkungan sebagai pertimbangan sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan.

Pemkab Muara Enim Koordinasikan Penanganan Longsor

Rapat tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan langsung dengan penanganan kondisi di Desa Ulak Bandung. Hadir di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Ujan Mas Hasman Hadi, S.IP., Pemerintah Desa Ulak Bandung, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Keterlibatan lintas sektor menjadi penting karena penanganan longsor tidak hanya menyangkut pemindahan material. Kondisi sungai, stabilitas kawasan, akses alat berat, keselamatan warga, hingga kemungkinan perubahan lingkungan perlu diperhitungkan sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

Rusdi Hairullah menegaskan bahwa pengerukan material napal di Sungai Lematang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah daerah terlebih dahulu menunggu arahan dan kajian teknis dari BBWSS VIII sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi terkait pengelolaan wilayah sungai.

Dinas PUPR Diminta Intensif Berkoordinasi dengan BBWSS VIII

Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR Muara Enim diminta terus berkoordinasi dengan BBWSS VIII. Koordinasi itu mencakup beberapa aspek teknis yang harus dipastikan sebelum pengerukan mendapat persetujuan untuk dilaksanakan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi:

  • hasil kajian kondisi lapangan;
  • metode pengerukan material napal;
  • kebutuhan dan penempatan alat berat;
  • aspek keselamatan selama pekerjaan;
  • potensi dampak terhadap lingkungan dan aliran sungai.
Baca juga  PDM Kabupaten OKI Gelar Rakeda dan Pengajian Akbar di PP Di’ayatul Islamiyah Seriguna Teluk Gelam

Arahan tersebut menunjukkan bahwa pengerukan dipandang sebagai tindakan teknis yang membutuhkan perencanaan, bukan sekadar pekerjaan pemindahan material dari badan sungai.

BPBD Disiapkan untuk Mitigasi Risiko

Selain aspek pekerjaan fisik, Pemkab Muara Enim juga menyiapkan BPBD untuk mendukung mitigasi risiko bencana dan keselamatan masyarakat.

Peran BPBD menjadi bagian penting karena perubahan kondisi di kawasan terdampak longsor dapat membutuhkan respons cepat. Pemantauan situasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi langkah yang diperlukan sembari menunggu keputusan teknis mengenai penanganan sungai.

Pemerintah Kecamatan Ujan Mas dan Pemerintah Desa Ulak Bandung juga diminta menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Desa Ulak Bandung Diminta Siapkan Administrasi

Di tingkat desa, Pemerintah Desa Ulak Bandung diarahkan menyiapkan persyaratan administrasi dan teknis apabila pengerukan material napal nantinya mendapat persetujuan.

Persiapan sejak awal diperlukan agar pelaksanaan penanganan tidak terkendala ketika keputusan teknis telah diterbitkan. Dengan demikian, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dapat berjalan lebih cepat.

Namun, kesiapan administrasi tersebut tetap berada setelah proses kajian dan arahan teknis. Artinya, pekerjaan pengerukan belum dapat diposisikan sebagai tindakan yang langsung dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan keselamatan.

Mengapa Kajian Sungai Menjadi Faktor Penting?

Penanganan longsor di kawasan sungai memiliki karakter berbeda dengan longsor pada lokasi yang jauh dari badan air. Material yang berada di sekitar alur sungai dapat berkaitan dengan kondisi tebing, aliran air, sedimentasi, dan stabilitas lingkungan sekitar.

Karena itu, keputusan untuk melakukan pengerukan harus mempertimbangkan bagaimana material tersebut terbentuk dan bagaimana perubahan pada bagian tertentu sungai dapat memengaruhi kondisi di sekitarnya. Kajian lapangan diperlukan untuk menentukan metode penanganan yang sesuai sekaligus mengurangi risiko pekerjaan.

Baca juga  Kapoldasu Cup 2025 Meriah di Unimed: SMAN 1 Medan dan USU Juara, Kapolda Whisnu Hermawan Tekankan Sportivitas & Pembinaan Generasi Muda

Penanganan Tidak Berhenti pada Pemindahan Material

Dari sisi kebencanaan, persoalan utama bukan hanya seberapa cepat material dapat dipindahkan, melainkan apakah tindakan tersebut benar-benar mengurangi risiko bagi masyarakat. Pengerukan yang dilakukan tanpa perhitungan teknis berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila mengubah kondisi aliran atau kestabilan kawasan.

Karena itu, keputusan Pemkab Muara Enim untuk menunggu arahan BBWSS VIII memperlihatkan pentingnya pendekatan berbasis kajian dalam penanganan kawasan sungai. Pemerintah daerah dapat menyiapkan sumber daya dan administrasi, sementara aspek teknis pekerjaan tetap dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.

Dalam jangka pendek, prioritas pemerintah adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi dan terlindungi dari potensi perubahan kondisi di lokasi. Dalam jangka lebih panjang, hasil kajian teknis dapat menjadi dasar untuk menentukan bentuk penanganan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga memperhitungkan risiko berulang.

Koordinasi Menjadi Bagian dari Penanganan Bencana

Satu hal penting dari rapat ini adalah penanganan longsor tidak ditempatkan semata-mata sebagai pekerjaan konstruksi. Pemerintah menggabungkan mitigasi risiko, kajian teknis, koordinasi kewenangan sungai, kesiapan desa, dan komunikasi kepada masyarakat dalam satu rangkaian penanganan.

Pola tersebut penting karena penanganan bencana di wilayah sungai membutuhkan keputusan yang terukur. Kecepatan memang diperlukan, tetapi keselamatan warga dan ketepatan metode tetap menjadi dasar sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

Pemkab Pastikan Penanganan Tetap Berjalan

Pemkab Muara Enim menyatakan komitmennya untuk menanggulangi bencana longsor di Desa Ulak Bandung. Pemerintah juga meminta jajaran kecamatan dan desa terus menjaga komunikasi dengan masyarakat serta menyampaikan perkembangan penanganan berdasarkan informasi resmi.

Sambil menunggu arahan teknis BBWSS VIII, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan. Setiap perubahan kondisi yang dianggap berisiko perlu segera dilaporkan kepada pemerintah setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan bencana.

Baca juga  Haflah Akhirussanah Roudhotul Falah Jadi Momentum Bersejarah, Pondok Pesantren dan Asrama Putri Diresmikan

Dengan koordinasi antara Pemkab Muara Enim, BPBD, Dinas PUPR, BBWSS VIII, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat, penanganan longsor di Ulak Bandung diharapkan dapat dilakukan secara terukur, aman, dan sesuai ketentuan teknis. (Eko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here