
Palembang, cimutnews.co.id – Kisah pilu dialami PL (30), seorang Bhayangkari yang tinggal di kawasan Kalidoni, Palembang. Alih-alih merasakan perlindungan dan ketenangan dalam rumah tangga, PL justru mengaku hidup dalam tekanan, kekerasan, dan pengkhianatan sejak awal pernikahan. Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang dialaminya kini tengah diproses secara hukum oleh Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran terduga pelaku merupakan anggota kepolisian aktif. Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit Renakta/PPA Ditreskrimsus Polda Sumsel, menyusul laporan pidana dan pengaduan etik yang dilayangkan korban.
Kekerasan Sejak Awal Pernikahan
Menurut keterangan kuasa hukum korban, dugaan kekerasan yang dialami PL bukan peristiwa tunggal. Penderitaan itu disebut telah berlangsung sejak sepekan pasca-pernikahan dan terus berulang sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Bentuk kekerasan yang dialami korban tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, yang meninggalkan trauma mendalam.
Penasihat hukum korban dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri, mengungkapkan bahwa kliennya kerap mengalami pemukulan dalam lingkup rumah tangga. Ironisnya, setiap konflik yang terjadi disebut selalu berujung kekerasan.
“Sejak dimulai pernikahan, sejak itulah dimulainya pemukulan. Dari hal yang paling ringan hingga yang paling berat. Klien kami kerap mengalah dan bahkan meminta maaf atas kesalahan yang tidak pernah ia pahami, namun tetap berujung pada kekerasan,” ungkap Conie saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Puncak Kekerasan di Kenten Laut
Puncak dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu siang, 22 November 2025. Di kediaman suami korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, PL diduga mengalami penganiayaan berat. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka fisik yang cukup serius.
Lebih memprihatinkan, dugaan kekerasan ini tidak hanya melibatkan suami korban yang berinisial W—yang diketahui bertugas di Polres Pagaralam—tetapi juga diduga melibatkan ibu mertua serta seorang perempuan lain yang disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).
“Benar, kami baru saja berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara klien kami. Dugaan KDRT ini dilakukan oleh suami klien kami yang saat ini bertugas di Polres Pagaralam,” tegas Conie.
Tekanan Psikis dan Dugaan Perselingkuhan
Selain kekerasan fisik, PL juga disebut mengalami tekanan psikis berkepanjangan. Selama menjalani rumah tangga, korban mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah yang layak dari suaminya. Kondisi tersebut semakin diperburuk dengan tidak adanya dukungan dari pihak keluarga suami.
Di tengah konflik rumah tangga yang berkepanjangan, korban juga dihadapkan pada dugaan perselingkuhan sang suami. Fakta ini menjadi pukulan berat bagi PL, yang selama ini berusaha mempertahankan rumah tangganya meski berada dalam situasi penuh kekerasan.
Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola kekerasan sistematis yang tidak bisa lagi ditoleransi. Oleh karena itu, langkah hukum dipandang sebagai jalan terakhir demi melindungi hak dan keselamatan korban.
Tempuh Jalur Pidana dan Etik
Tak ingin terus berada dalam lingkaran kekerasan, PL akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Selain laporan pidana terkait KDRT, korban juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Propam Polri.
Sebagai tindak lanjut, terduga pelaku W diketahui telah dipindahtugaskan dari Polrestabes Palembang ke Polres Pagaralam. Proses hukum pun terus berjalan di Polda Sumsel dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kasus ini sudah memasuki tahapan pemanggilan terlapor. Saksi-saksi dari pihak korban telah diperiksa, selanjutnya tinggal pemeriksaan saksi dari pihak terlapor. Kami berharap proses ini berjalan cepat karena kekerasan yang dialami korban terjadi berulang kali,” ujar Conie.
Sebagai bagian dari pembuktian, korban juga telah menyerahkan hasil visum yang menunjukkan adanya bekas-bekas kekerasan fisik. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Harapan Keadilan bagi Korban
Kasus dugaan KDRT yang melibatkan aparat penegak hukum ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, tanpa memandang latar belakang pelaku. Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian besar terhadap komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum dan kode etik secara tegas. Penanganan yang adil dan tuntas diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. (Poerba)


















