
Jakarta, cimutnews.co.id – Upaya pemerintah memerangi kerusakan hutan dan mencegah bencana ekologis di Sumatera kembali memasuki babak baru. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan, terutama yang diduga memicu banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam operasi terbaru yang digelar Kementerian Kehutanan, pemerintah kembali menyegel tiga subjek hukum tambahan, menyusul empat penyegelan sebelumnya. Dengan demikian, sudah tujuh titik dan pihak terkait yang kini dihentikan aktivitasnya.
“Langkah ini tidak akan berhenti. Saya sudah berjanji di hadapan Komisi IV DPR bahwa siapa pun yang merusak hutan akan kami kejar. Tidak ada toleransi,” tegas Raja Juli dalam keterangan resmi, Senin (8/12/2025).
Penyegelan Bertambah, Penindakan Semakin Tegas
Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa penyegelan terbaru dilakukan di empat titik strategis yang dianggap berkontribusi terhadap kerusakan daerah hutan dan memperburuk kondisi kawasan rawan bencana di Sumatera Utara. Dua titik berada dalam konsesi perusahaan besar, sedangkan dua lainnya merupakan areal yang dikelola pemegang hak atas tanah (PHAT) di luar kawasan hutan negara.
Menurut Raja Juli Antoni, tindakan tegas ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi memberi ruang bagi siapapun yang merusak lingkungan, baik secara langsung maupun melalui kelalaian pengelolaan.
“Kami tak memberi ruang kompromi. Baik korporasi maupun PHAT yang terbukti merusak kawasan hutan akan diproses. Komitmen kami jelas: penegakan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Lokasi yang Disegel: Total Tujuh Titik
Dari hasil operasi gabungan tim penegakan hukum Kemenhut, berikut daftar tujuh subjek hukum yang telah resmi disegel:
- Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL)
– Berlokasi di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- PHAT Jhon Ary Manalu
– Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga
– Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean
– Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- Dua Areal Konsesi PT Agincourt Resources
– Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- PHAT Jon Anson
– Desa Natambang Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- PHAT Mahmudin
– Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyegelan ini merupakan bagian dari tindakan administratif awal sebelum masuk pada tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.
Investigasi Menyisir Kawasan Sungai Batang Toru
Selain penyegelan, Kemenhut memperluas investigasi ke sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, salah satu wilayah paling krusial yang memiliki fungsi ekologis tinggi dan menjadi rumah bagi sejumlah spesies langka.
Tim penegakan hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan beberapa langkah kunci:
- Menelusuri jejak kayu yang dijadikan sampel untuk membuktikan asal-usul penebangan.
- Mengidentifikasi pola kerusakan serta titik-titik yang menjadi jalur pengangkutan kayu ilegal.
- Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.
- Memetakan area rawan yang tumpang tindih antara konsesi perusahaan dan lahan masyarakat adat atau pemegang hak tanah.
Menurut Raja Juli Antoni, investigasi ini tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi mengacu pada standar pembuktian hukum dan kajian ilmiah untuk memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar yang kuat.
Enam Subjek Hukum Dihentikan Operasinya, Enam Lain Masuk Radar
Dari hasil sementara, Kemenhut memastikan bahwa enam subjek hukum kini resmi dihentikan operasinya. Artinya, semua bentuk aktivitas seperti penebangan, pengangkutan kayu, atau pembukaan lahan wajib berhenti total hingga proses penyidikan selesai.
Selain itu, enam pihak lain dinyatakan masuk “radar investigasi”. Mereka akan dimintai keterangan dan diperiksa intensif setelah ditemukan indikasi awal keterlibatan dalam aktivitas perusakan hutan.
Raja Juli menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga untuk mencegah bencana ekologis yang terus berulang di wilayah Sumatera, terutama longsor dan banjir bandang yang kini semakin sering terjadi.
“Kerusakan hutan bukan isu lingkungan semata. Ini soal keselamatan warga, kekayaan negara, serta warisan alam yang harus dijaga. Kami bertindak karena data dan fakta menunjukkan kerusakan telah sampai pada titik mengkhawatirkan,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah: Hutan untuk Masa Depan
Operasi ini menandai langkah maju pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan, sekaligus memberikan pesan bahwa era pembiaran terhadap perusakan hutan telah berakhir.
Dengan pengawasan yang terus ditingkatkan, serta kolaborasi bersama masyarakat, Kemenhut berharap penegakan hukum dapat memulihkan ekosistem yang telah rusak dan mendorong praktik pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan. (Timred/CN)

















