Beranda Investigasi Oknum Dosen UMP Dilaporkan Mahasiswi Atas Dugaan Pelecehan: Kampus Bentuk Tim Investigasi...

Oknum Dosen UMP Dilaporkan Mahasiswi Atas Dugaan Pelecehan: Kampus Bentuk Tim Investigasi Khusus

33
0
1. Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan laporan dugaan pelecehan oleh oknum dosen. (Foto: timred/CN/)

Palembang, cimutnews.co.id – Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM dilaporkan oleh mahasiswinya, LF (20), ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindakan pelecehan seksual saat proses bimbingan makalah. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kantor hukum milik terlapor, yang berlokasi di Jalan Musi 6 Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kronologi Dugaan Pelecehan

LF datang ke kantor terlapor untuk menyerahkan makalah kuliah. HM diketahui merupakan Kaprodi Konsentrasi Hukum Pidana di Fakultas Hukum UMP sekaligus seorang advokat yang memiliki kantor sendiri.

Setiba di lokasi, terlapor memanggil mahasiswi tersebut masuk ke ruang kerjanya. Salah satu rekan terlapor menutup pintu ruangan tersebut. Dalam ruang tertutup itu, terlapor diduga mulai bersandar pada bahu korban. Ketika LF mencoba menjauh, HM disebut mengendus dan mencium lengan korban sambil mengelus paha korban.

Korban yang merasa tidak nyaman meminta terlapor menghentikan perbuatan tersebut dan menegaskan bahwa ia sudah memiliki kekasih. Tak lama kemudian, aksi yang diduga pelecehan itu berhenti.

Keluar dari ruangan, LF bergegas menemui asisten dosen untuk meminta bantuan. Namun di luar dugaan, terlapor justru kembali mendekatinya, mencubit pipi korban, dan menyampaikan ucapan bernada melecehkan di depan rekan-rekan mahasiswa lainnya.

Tidak menerima perlakuan tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan HM ke SPKT Polrestabes Palembang.

Penyelidikan Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, ada laporan itu. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Polisi masih mendalami unsur-unsur dalam laporan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya.

Terlapor Membantah

Di sisi lain, HM membantah seluruh tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswanya tersebut. Ia menegaskan bahwa pada hari kejadian, kantor hukumnya tengah ramai karena sedang berlangsung proses seleksi calon advokat.

Baca juga  ASEAN, Jepang, dan UNDP Perkuat Ekonomi Biru Lewat Lokakarya Regional Blue Carbon di Jakarta

“Tidak mungkin rasanya dalam keadaan ramai saya melakukan pelecehan. Ini kantor saya, tempat saya bekerja,” ujarnya.

Terlapor mengakui bahwa kedua mahasiswi memang datang ke kantornya untuk menyerahkan tugas makalah yang telat dikumpulkan. Ia menyebut sebenarnya tidak pernah mengizinkan urusan akademik diselesaikan di luar kampus.

HM mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut beberapa pekan setelah kejadian. Ia juga menyampaikan telah membuat laporan balik terhadap LF ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.

UMP Membentuk Tim Investigasi Internal

Menyikapi laporan yang menyeret nama salah satu dosen, Dekanat Fakultas Hukum UMP bertindak cepat dengan membentuk Tim Investigasi Internal beranggotakan lima dosen. Tim ini diketuai oleh Dr. Suharyono, SH., MH., didampingi Dr. Helwan Kasra, SH., M.Hum, Abdul Jafar, SH., MH, M. Novrianto, SH., MH, dan Luil Maknun, SH., MH.

Suharyono menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut mahasiswa, dosen, dan nama baik institusi.

“Kejadian ini sudah viral dan menjadi perhatian publik. Tim Investigasi dibentuk pada 16 Desember 2025 sesuai arahan Bapak Dekan. Kami sudah meminta klarifikasi dari mahasiswi pelapor,” terangnya.

Pada 29 Desember 2025, Tim Investigasi juga telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan pihak terlapor mengingat lokasi kejadian berada di luar lingkungan kampus.

Suharyono menegaskan bahwa pemeriksaan internal berbeda dengan kewenangan kepolisian.

“Fokus kami adalah pelanggaran kode etik dosen, bukan aspek hukum pidana. Proses masih berjalan dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan sanksi, jika terbukti terjadi pelanggaran etik, merupakan kewenangan pihak Rektorat UMP.

Kasus Berlanjut, Publik Menanti Transparansi

Baca juga  Kecelakaan Beruntun Truk Fuso di Bener Meriah Diduga Rem Blong, 6 Kendaraan Rusak, Kerugian Capai Rp70 Juta

Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama kalangan akademisi. Banyak pihak menilai proses penyelidikan harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan tekanan baik kepada pelapor maupun terlapor.

CimutNews.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ada keputusan final dari pihak kepolisian maupun hasil investigasi internal kampus. (Timred/CN)