Home Musi Banyuasin Pemkab dan DPRD Muba Matangkan Penyempurnaan APBD 2026, Prioritas Pembangunan Daerah Diperkuat

Pemkab dan DPRD Muba Matangkan Penyempurnaan APBD 2026, Prioritas Pembangunan Daerah Diperkuat

43
0
Suasana pembahasan penyempurnaan Raperda APBD 2026 di Ruang Rapat Bamus DPRD Muba. (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

MUBA, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba terus memperkuat proses finalisasi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 yang berlangsung pada Senin (22/12/2025) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.

Rapat ini menjadi tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 954/KPTS/BPKAD/2025 yang berisi hasil evaluasi terhadap Raperda APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2026. Agenda penting tersebut digelar oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muba dan dihadiri oleh unsur legislatif maupun eksekutif.

Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani, SH, rapat turut dihadiri anggota Banggar, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Dra Syafaruddin, MSi, serta kepala perangkat daerah dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

APBD 2026: Tahapan Wajib Sebelum Penetapan

Irwin Zulyani menjelaskan bahwa rapat penyempurnaan merupakan tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum APBD ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. Setelah disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRD, dokumen APBD wajib dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan kesesuaian regulasi dan ketepatan kebijakan.

“Ini merupakan tahapan yang wajib dilalui. Dari hasil evaluasi gubernur, ada beberapa catatan yang perlu kita sempurnakan antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Irwin.

Ia menegaskan bahwa penyempurnaan dokumen ini penting agar APBD dapat disusun secara matang, tepat sasaran, dan benar-benar mendukung percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, semakin terarah APBD yang disusun, semakin cepat pula manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Muba.

“Dengan APBD yang matang dan tepat sasaran, pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Musi Banyuasin,” tambahnya.

Baca juga  Safari Ramadan OKI 2026 Bawa Manfaat Nyata: Bedah Rumah RTLH dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Tindak Lanjut Evaluasi: Catatan Ada, Tapi Tidak Prinsip

Pj Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, hingga penyampaian dokumen APBD 2026 sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemkab Muba pun telah mengirimkan dokumen evaluasi ke Pemerintah Provinsi Sumsel untuk diverifikasi.

“Dari hasil evaluasi tersebut memang ada beberapa rekomendasi. Namun sifatnya tidak prinsip. Seluruh rekomendasi itu sudah kami siapkan tindak lanjutnya,” ungkap Syafaruddin.

Ia memastikan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi agar APBD 2026 bisa ditetapkan tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat.

Sinkron dengan Program Nasional dan Kebijakan Teknis

Dalam rapat tersebut, Kepala BPKAD Muba Riki Junaidi, AP, MSi, memaparkan ringkasan hasil evaluasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ia mengungkapkan bahwa penyusunan APBD 2026 telah diselaraskan dengan berbagai kebijakan nasional, termasuk:

  • Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden
  • 17 Program Prioritas Nasional
  • Target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen
  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026

Kebijakan tersebut menjadi pedoman dalam menyusun program prioritas daerah agar tetap mendukung produktivitas dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Namun, dalam evaluasi provinsi, ditemukan sejumlah subkegiatan di Dinas PUPR yang dinilai memiliki kesamaan pekerjaan dan perlu ditinjau kembali dari sisi prioritas. Misalnya:

  • Pembangunan Jalan Cor Penghubung Desa Mekar Sari–Bandar Agung, Kecamatan Lalan
  • Peningkatan Jalan Sukarami–Berian Makmur (C2)
  • Peningkatan Jalan Sekayu–Talang Care
  • Peningkatan Jalan Simpang Sari–Bandar Jaya

“Untuk subkegiatan tersebut, pemerintah daerah diminta mengalihkan alokasi anggarannya ke kegiatan yang lebih prioritas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Riki.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba akan melakukan formulasi ulang paket pekerjaan prioritas dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait, terutama Dinas PUPR.

Baca juga  Pemprov Sumsel Tetapkan 9 Isu Strategis RKPD 2027, Jadi Arah Utama Kebijakan Pembangunan Daerah

Harapan DPRD: Januari Program Sudah Jalan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi, SIP, MSi, menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan evaluasi sesuai regulasi. Ia menyampaikan bahwa masyarakat menunggu realisasi program, sehingga proses penetapan APBD tidak boleh terlambat.

“Harapan kita, Januari 2026 kegiatan sudah mulai berjalan. Jangan sampai terjadi keterlambatan, agar manfaat APBD benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dengan penyempurnaan berkelanjutan dan sinkronisasi antara legislatif serta eksekutif, APBD 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan daerah yang efektif untuk mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin. (Noto)