Home Musi Banyuasin Pemkab Muba Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 45 Ribu Pekerja Rentan Sudah...

Pemkab Muba Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 45 Ribu Pekerja Rentan Sudah Terdaftar

29
0
Rapat Monitoring dan Evaluasi antara Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Palembang, Jumat (20/02/2026).(Foto: Noto/cimutnews.co.id)

Muba, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Cabang Palembang, Jumat (20/02/2026).

Dalam forum tersebut, Pemkab Muba menyampaikan bahwa cakupan perlindungan kini tidak lagi terbatas pada sektor swasta umum, tetapi telah diperluas ke sejumlah sektor strategis baru. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selaras Kebijakan Nasional Perlindungan Pekerja

Secara nasional, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari sistem perlindungan sosial yang diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

Langkah Pemkab Muba dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional tersebut. Perluasan cakupan kepesertaan menjadi instrumen penting dalam menekan risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kematian, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi keluarga pekerja.

Perluasan ke Sektor Strategis

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan bahwa kebijakan daerah kini menitikberatkan pada perlindungan yang inklusif dan menyeluruh.

“Instruksi kami tegas, perlindungan jaminan sosial harus menjangkau seluruh ekosistem pekerja,” ujarnya dalam forum Monev.

Ia menjelaskan bahwa langkah akseleratif tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja yang terlibat dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Kebijakan ini bertujuan memastikan rantai pasok industri kelapa sawit terlindungi dari risiko kerja.

Selain itu, tenaga pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah juga menjadi fokus perlindungan. Program tersebut merupakan bagian dari prioritas nasional yang dilaksanakan di tingkat daerah.

Baca juga  Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Desa se-Muratara

Tak hanya sektor strategis, Pemkab Muba juga mendorong sektor swasta dan pelaku UMKM untuk meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Data Kepesertaan Tertinggi di Sumsel

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin dan Banyuasin, Ahmad Nizam Farabi, mengapresiasi komitmen Pemkab Muba dalam memperluas perlindungan pekerja rentan.

Ia menyebut Kabupaten Muba sebagai daerah percontohan di Sumatera Selatan dalam perlindungan pekerja rentan. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sekitar 45.000 peserta telah terdaftar, jumlah yang diklaim tertinggi di tingkat provinsi.

“Melalui evaluasi ini, kami bersama Disnakertrans berkomitmen mempercepat proses administrasi dan operasional agar seluruh pekerja, baik formal maupun sektor pendukung program strategis seperti MBG, dapat terlindungi secara optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, target tahun 2026 adalah mempertahankan posisi Muba sebagai daerah dengan cakupan kepesertaan pekerja tertinggi di Sumatera Selatan, termasuk untuk kategori pekerja rentan.

Penjelasan Lanjutan dan Tantangan Implementasi

Perluasan cakupan perlindungan tentu memerlukan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta dukungan pelaku usaha. Sosialisasi kepada perusahaan dan UMKM menjadi langkah krusial agar kepatuhan pendaftaran tenaga kerja dapat meningkat.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, tantangan terbesar dalam perluasan kepesertaan terletak pada sektor informal yang mobilitasnya tinggi dan belum sepenuhnya terdokumentasi secara administratif. Oleh karena itu, integrasi data dan percepatan proses administrasi menjadi agenda penting dalam implementasi kebijakan ini.

Dalam forum Monev, kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi teknis, termasuk percepatan verifikasi data dan penyederhanaan prosedur pendaftaran.

Imbauan dan Harapan

Pemkab Muba mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan ini dengan memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga  Bupati Muba Jamuan Tim Persimuba U-17 Usai Raih Juara Dua Piala Soeratin Sumsel

Herryandi menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pekerja.

“Kami ingin memastikan setiap pekerja di Muba merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya. Risiko kerja harus diantisipasi melalui sistem perlindungan yang jelas dan terukur,” katanya.

Dengan perluasan cakupan ini, pemerintah daerah berharap kesejahteraan pekerja semakin terjamin dan potensi risiko sosial dapat ditekan secara signifikan.

Sebagai media daerah yang menjunjung tinggi akurasi dan keberimbangan, cimutnews.co.id akan terus memantau implementasi kebijakan perlindungan jaminan sosial di Musi Banyuasin serta menyajikan informasi terverifikasi dari sumber resmi. (Noto)