Beranda OKU Selatan Pemkab OKU Selatan Perkuat Persiapan PEKPPP 2026, Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik Berbasis...

Pemkab OKU Selatan Perkuat Persiapan PEKPPP 2026, Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik Berbasis Akuntabilitas dan Kepuasan Masyarakat

4
0
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda OKU Selatan, Fery Wijaya, memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 di Ruang Nagara Bhakti, Muaradua, Senin (6/7/2026). (Foto: Agus/CimutNews)

MUARADUA, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mulai mematangkan persiapan menghadapi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Fery Wijaya, di Ruang Nagara Bhakti, Senin (6/7/2026). Pertemuan diikuti seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian beserta unsur terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Fery Wijaya, PEKPPP tidak hanya dipandang sebagai agenda penilaian tahunan, melainkan menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana kualitas pelayanan pemerintah daerah telah memenuhi kebutuhan masyarakat.

“PEKPPP bukan hanya sebagai proses penilaian, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan publik yang telah diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama seluruh perangkat daerah dalam memenuhi setiap indikator yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, memastikan validitas data, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal.

PEKPPP Menjadi Tolok Ukur Kinerja Pelayanan Publik

Dalam arahannya, Fery menegaskan bahwa hasil PEKPPP menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah-langkah perbaikan agar pelayanan semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan PEKPPP membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah karena penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia hingga komitmen pimpinan dalam membangun budaya pelayanan.

Baca juga  Pemkab OKU Selatan Dukung Penuh Pengembangan Panas Bumi Danau Ranau

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi yang sama mengenai tahapan pelaksanaan PEKPPP 2026 sehingga proses evaluasi berjalan lebih terstruktur dan menghasilkan capaian yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sejalan Reformasi Birokrasi Nasional

Pelaksanaan PEKPPP merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam memperkuat reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan memberikan layanan berkualitas, transparan, cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, evaluasi pelayanan publik juga menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi nasional yang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) selama ini menjadikan hasil PEKPPP sebagai salah satu instrumen untuk memotret kualitas pelayanan publik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penilaian dilakukan melalui berbagai indikator yang mengukur efektivitas tata kelola pelayanan hingga dampaknya terhadap kepuasan masyarakat.

Digitalisasi Pelayanan Menjadi Faktor Penting

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat terus mendorong transformasi digital pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pengembangan pelayanan terpadu yang lebih mudah diakses masyarakat.

Transformasi tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit, meningkatkan transparansi pelayanan, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, kesiapan dokumen, tata kelola pelayanan, inovasi, serta integrasi pelayanan digital menjadi aspek yang semakin diperhatikan dalam proses evaluasi kualitas pelayanan publik.

Perbaikan Berkelanjutan Menjadi Fokus

Pelaksanaan PEKPPP tidak berhenti pada pemberian nilai atau predikat semata. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyusun program perbaikan layanan secara berkelanjutan.

Baca juga  Bupati OKU Selatan Terima Kunjungan Danpuslatpur Kodiklatad, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda untuk Pembangunan serta Stabilitas Daerah

Melalui pendekatan tersebut, setiap rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, hingga pelayanan perizinan usaha yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Peningkatan kualitas pelayanan juga diyakini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif karena pelayanan yang cepat dan pasti menjadi salah satu faktor penting bagi dunia usaha.

Pelayanan Publik Berkualitas Mendorong Daya Saing Daerah

Peningkatan kualitas pelayanan publik memiliki dampak yang jauh melampaui aspek administratif. Pelayanan yang efektif akan mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perizinan usaha. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, evaluasi berkala melalui PEKPPP membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kelemahan pelayanan secara objektif. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan, pengalokasian anggaran, peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), serta pengembangan inovasi pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada kelengkapan administrasi saat penilaian, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah menjaga konsistensi kualitas pelayanan sepanjang tahun. Budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Apabila hasil evaluasi mampu diterjemahkan menjadi perbaikan nyata di lapangan, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui layanan yang lebih cepat, sederhana, transparan, serta minim hambatan birokrasi.(Agus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here