Home Nasional Pemprov Aceh Pastikan Pintu Bantuan Internasional Dibuka untuk Banjir dan Longsor Sumatra

Pemprov Aceh Pastikan Pintu Bantuan Internasional Dibuka untuk Banjir dan Longsor Sumatra

31
0
Menurut Muhammad, konfirmasi yang didapatkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa bantuan internasional—khususnya yang berasal dari lembaga non-pemerintah atau non-government to government (non-G2G)—telah diizinkan untuk masuk dan membantu proses penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.((Foto: (Waspada.id/Ist)

JAKARTA, cimutnews.co.id – Pemerintah Provinsi Aceh memastikan bahwa pintu bantuan internasional untuk korban banjir dan longsor di wilayah Aceh kini resmi dibuka. Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, setelah dilakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta kementerian terkait.

Menurut Muhammad, konfirmasi yang didapatkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa bantuan internasional—khususnya yang berasal dari lembaga non-pemerintah atau non-government to government (non-G2G)—telah diizinkan untuk masuk dan membantu proses penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

“Bantuan internasional yang bersifat non-government to government pada prinsipnya diperkenankan,” ujar Muhammad saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi berbagai pertanyaan publik mengenai jenis bantuan yang boleh diterima oleh Pemerintah Aceh dalam situasi darurat bencana saat ini.

Bantuan Internasional Dibatasi untuk Organisasi Kemanusiaan

Muhammad menegaskan bahwa meskipun bantuan dari lembaga internasional telah diizinkan, mekanisme penerimaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Hingga kini, tidak ada arahan dari pemerintah pusat terkait pembukaan jalur bantuan yang bersifat langsung antarnegara atau government to government (G2G). Dengan demikian, bantuan yang diperbolehkan hanya berasal dari organisasi kemanusiaan internasional atau NGO.

Keterlibatan NGO internasional juga tidak bisa dilakukan secara langsung. Setiap organisasi wajib melapor kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) sebelum melakukan penyaluran bantuan maupun aktivitas kemanusiaan lainnya di lapangan.

“Semua NGO internasional tetap wajib mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk melapor kepada BNPB serta BPBA,” tegas Muhammad.

Ia juga menambahkan, pengaturan tersebut penting untuk memastikan seluruh bantuan terdistribusi secara tepat sasaran serta tidak menimbulkan tumpang tindih program di daerah terdampak.

Baca juga  Sambut Hari Ibu, Siloam International Hospitals Luncurkan Program “Sahabat Ibu” untuk Kehamilan Aman dan Nyaman

Distribusi Logistik Tetap Harus Terkoordinasi

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad menjelaskan bahwa penyaluran bantuan berupa barang maupun logistik juga harus melalui jalur pelaporan dan koordinasi resmi. Seluruh pihak yang ingin menyalurkan bantuan diwajibkan mematuhi aturan penyampaian informasi, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada instansi kebencanaan.

Koordinasi tersebut, kata Muhammad, menjadi aspek penting dalam menjaga ketertiban alur distribusi bantuan, mengingat wilayah terdampak yang luas serta jumlah pengungsi yang terus bertambah. Tanpa koordinasi yang jelas, penyaluran bantuan berpotensi tidak merata atau hanya terfokus pada titik-titik tertentu.

Selaraskan dengan R3P: Pemulihan Menengah dan Panjang

Pemprov Aceh saat ini juga tengah menyiapkan langkah pemulihan jangka menengah dan panjang pascabencana. Seluruh rencana pemulihan akan diselaraskan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat.

R3P menjadi instrumen penting yang akan menentukan arah pemulihan infrastruktur, penguatan fasilitas sosial, hingga normalisasi aktivitas masyarakat di wilayah terdampak. Melalui penyusunan terintegrasi bersama pusat, diharapkan proses pemulihan dapat berjalan komprehensif dan tepat sasaran.

“Karena disesuaikan dengan R3P yang akan disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat,” jelas Muhammad.

Pendekatan tersebut merupakan langkah strategis agar proses rehabilitasi tidak berjalan parsial dan mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, maupun fasilitas pendukung keseharian akibat musibah banjir dan longsor.

Presiden Tegas Tolak Bantuan Asing G2G

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak menerima bantuan asing yang bersifat langsung antarnegara (G2G) untuk menangani bencana yang terjadi di Sumatra. Menurut Prabowo, Indonesia masih mampu menangani sendiri bencana tersebut dan belum masuk kategori bencana nasional yang memerlukan kerja sama antarnegara.

Baca juga  DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ 2024

Sikap tersebut sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai ruang gerak lembaga kemanusiaan internasional untuk menyalurkan bantuan. Pernyataan Pemprov Aceh hari ini sekaligus menjelaskan bahwa bantuan internasional tetap diperbolehkan selama melalui jalur NGO dan mengikuti seluruh mekanisme kebencanaan yang berlaku.

Dengan demikian, jalur bantuan dari lembaga non-pemerintah seperti organisasi kemanusiaan internasional dapat tetap berperan aktif dalam mendukung percepatan penanganan bencana, khususnya pada tahap pemulihan awal.

Pemprov Aceh: Kolaborasi Menjadi Kunci

Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak—baik dari dalam negeri maupun luar negeri—dapat berkolaborasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Bagi Pemprov Aceh, kolaborasi yang tertib, terukur, dan terkoordinasi adalah kunci agar penanganan bencana dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan hambatan baru di lapangan.

Di tengah tantangan besar akibat banjir dan longsor yang melanda berbagai kabupaten/kota di Aceh, kehadiran bantuan internasional dari NGO diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, mulai dari logistik, layanan kesehatan, hingga program pemulihan psikososial.(Timred/CN)