
PALEMBANG, cimutnews.co.id – Pengadaan barang dan jasa Palembang menjadi fokus penguatan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Ruang Parameswara, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Palembang tersebut diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Forum ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah memperkuat kapasitas aparatur agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.
Pengadaan Barang dan Jasa Menjadi Sektor Berisiko Tinggi
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat risiko hukum cukup tinggi. Hal tersebut tidak terlepas dari kompleksitas aturan, tahapan administrasi yang panjang, serta besarnya penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, seluruh pelaku pengadaan dituntut memahami regulasi secara utuh agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memang sangat rentan terhadap munculnya permasalahan hukum. Kompleksitas regulasi menjadi tantangan yang harus dipahami dan dihadapi secara profesional oleh seluruh pelaku pengadaan,” ujar Isnaini didampingi Kepala Bagian PBJ Kota Palembang, Aris Satria.
Administrasi Ketat Bukan Hambatan Akuntabilitas
Isnaini menjelaskan bahwa berbagai persyaratan administrasi sering kali dianggap memperlambat proses pelaksanaan kegiatan pemerintah. Namun menurutnya, mekanisme tersebut justru menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap prosedur merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus menghindarkan aparatur dari persoalan hukum di masa mendatang.
Pemkot Palembang Perkuat Pencegahan Melalui Digitalisasi Pengadaan
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Palembang juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem pengadaan secara elektronik yang terus dikembangkan pemerintah bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Digitalisasi dinilai mampu memperkuat pengawasan karena setiap tahapan pengadaan terdokumentasi secara sistematis sehingga meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Isnaini menegaskan seluruh proses pengadaan wajib berpedoman pada prinsip:
- Efisien
- Efektif
- Transparan
- Terbuka
- Bersaing secara sehat
- Adil
- Akuntabel
“Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
LKPP dan BPKP Berikan Pembekalan Mitigasi Risiko Hukum
Sosialisasi menghadirkan narasumber Donald Sutanto Panjaitan dari LKPP RI dan Tukirin dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Keduanya memberikan materi mengenai tata kelola pengadaan yang sesuai regulasi, identifikasi risiko hukum, hingga langkah-langkah preventif yang perlu dilakukan aparatur pemerintah dalam setiap tahapan pengadaan.
Salah satu materi utama adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum berupa kewajiban kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah menyediakan pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan non-penyedia apabila menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Menurut Isnaini, pelayanan hukum tersebut mencakup pendampingan sejak proses penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga putusan pengadilan.
Namun demikian, ia menegaskan perlindungan hukum bukan berarti aparatur dapat bekerja tanpa kehati-hatian.
“Perlindungan hukum harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan agar terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Pengadaan Masih Menjadi Sorotan dalam Pencegahan Korupsi
Menurut keterangan Pemerintah Kota Palembang, sektor pengadaan barang dan jasa secara nasional masih menjadi salah satu area yang kerap berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mendorong penggunaan teknologi dalam seluruh proses pengadaan.
Berdasarkan berbagai evaluasi lembaga pengawas pemerintah, persoalan pengadaan umumnya tidak hanya dipicu unsur kesengajaan, tetapi juga akibat lemahnya pemahaman terhadap regulasi, administrasi yang tidak lengkap, hingga kesalahan prosedural dalam pengambilan keputusan. Karena itu, pendekatan pencegahan melalui edukasi dinilai lebih efektif dibanding hanya mengedepankan penindakan.
Penguatan SDM Menjadi Kunci Efektivitas Reformasi Pengadaan
Penguatan tata kelola pengadaan tidak cukup hanya dengan memperbarui regulasi. Tantangan terbesar justru berada pada kemampuan aparatur menerjemahkan aturan yang terus berkembang ke dalam praktik administrasi sehari-hari. Semakin kompleks proyek pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap aparatur yang memiliki kompetensi hukum, teknis, dan manajerial.
Di sisi lain, digitalisasi pengadaan memang mempersempit peluang penyimpangan administratif, tetapi belum sepenuhnya menghilangkan risiko apabila integritas pelaksana tidak ikut diperkuat. Oleh sebab itu, kombinasi antara peningkatan kapasitas SDM, pengawasan internal, serta pendampingan hukum menjadi strategi yang saling melengkapi.
Perubahan regulasi melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menunjukkan adanya pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar penegakan hukum menuju penguatan sistem pencegahan. Perlindungan hukum bagi aparatur yang bekerja sesuai aturan diharapkan mampu menghilangkan rasa takut mengambil keputusan, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Komitmen Pemkot Palembang
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palembang berharap seluruh aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi terbaru, mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak awal, serta menjalankan setiap proses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan diproyeksikan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas belanja pemerintah, mempercepat pembangunan daerah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (Poerba)

















