Beranda Nusantara Permohonan Klarifikasi APBD 2024 Belum Dijawab, Pemkab Gresik Diminta Tetapkan Jadwal Audiensi...

Permohonan Klarifikasi APBD 2024 Belum Dijawab, Pemkab Gresik Diminta Tetapkan Jadwal Audiensi Resmi

60
0
Eko Puguh Pasetijo dan Bobi Hindarko saat memberikan keterangan terkait upaya klarifikasi administrasi APBD Gresik 2024. (Foto: timred/CN)

Gresik, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Gresik didesak segera menetapkan jadwal audiensi resmi untuk menanggapi permohonan klarifikasi administratif terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024. Desakan ini muncul setelah tidak ada respons tertulis dari Bupati Gresik maupun pejabat terkait, meski surat permohonan telah diterima secara sah oleh Pemkab, Inspektorat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Permohonan audiensi tersebut diajukan oleh Bobi Hindarko, bersamaan dengan penyampaian Laporan Forensik Administratif Hibah APBD Gresik 2024. Dokumen itu memuat sejumlah indikasi ketidaksesuaian pada desain belanja hibah, mulai dari aspek subjek penerima hingga klasifikasi jenis belanja yang dinilai membutuhkan klarifikasi lanjutan oleh pemerintah daerah.

Tidak Ada Jawaban Surat, Dinilai Sebagai Tindakan Administratif

Ketua DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Pasetijo, SH., MH., menegaskan bahwa diamnya instansi pemerintah terhadap surat resmi bukanlah sikap netral. Secara hukum administrasi negara, ketiadaan jawaban justru dapat dikategorikan sebagai tindakan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.

“Dalam rezim hukum administrasi negara, tidak diberikannya jawaban atas surat resmi bukanlah sikap netral, melainkan tindakan administratif yang berimplikasi hukum,” tegasnya kepada cimutnews.co.id, Selasa (30/12/2025).

Eko menjelaskan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6. Ia menegaskan seluruh proses peliputan dilakukan dengan standar profesional, berimbang, dan berdasarkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

Upaya Administratif Berjenjang Sudah Ditempuh

Dalam penjelasannya, Eko Puguh menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh tahapan administratif secara berjenjang. Mulai dari pengajuan permohonan audiensi kepada Bupati Gresik, permintaan audit kepada Inspektorat Daerah, hingga penyampaian laporan ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Baca juga  Jokowi Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi, Nama Presiden Kerap Terseret Kasus Menteri

Hal senada disampaikan oleh Bobi Hindarko, yang menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban administratif untuk memberikan jawaban secara sah dan tertulis.

“Di tengah kewajiban pelayanan informasi publik dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kepala daerah berkewajiban memberikan jawaban administratif yang sah,” ujarnya.

Menurut Bobi, respons tertulis atau penetapan jadwal audiensi merupakan bagian penting dari transparansi tata kelola keuangan daerah. Bila jawaban tak kunjung diberikan dalam batas waktu wajar, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam pelayanan informasi publik, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi.

Urgensi Audiensi Resmi: Transparansi dan Akuntabilitas APBD

Keterbukaan informasi terkait APBD menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintah daerah. Audiensi resmi, menurut para pemohon, merupakan jalan terbaik untuk memperjelas temuan yang tercantum dalam laporan forensik administratif, terutama terkait belanja hibah.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, klarifikasi bukan hanya untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Apalagi, belanja hibah kerap menjadi sorotan karena rawan terjadi penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat.

Tidak adanya jawaban tertulis dari Bupati dan instansi terkait hingga kini membuat proses klarifikasi administratif stagnan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan modern.

Pemberitaan Sesuai UU Pers

Redaksi cimutnews.co.id menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung tinggi asas akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Seluruh informasi bersumber dari dokumen resmi, surat korespondensi, serta wawancara yang dapat diverifikasi pada saat penulisan artikel.

Tim peliputan juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik dan instansi terkait lainnya. hingga berita ini dipublikasikan, belum seluruh pihak memberikan tanggapan tertulis.

Baca juga  Ekspor Perdana Pakan Hewan dari Banyuasin Tembus Filipina, Perkuat Daya Saing Industri Sumatera Selatan

Cimutnews.co.id tetap menjamin hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Setiap keberatan atau keberatan atas pemberitaan ini dapat disampaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.

Harapan agar Proses Pemerintahan Lebih Transparan

Desakan penetapan jadwal audiensi ini pada dasarnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan ingin memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan terbuka terhadap kontrol publik.

Transparansi APBD menjadi kunci penting bagi masyarakat untuk mengetahui arah penggunaan dana publik, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Gresik.

Hingga kini, para pemohon masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Gresik. Penjelasan tertulis ataupun agenda audiensi diharapkan dapat segera ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab administratif Bupati dan jajaran pemerintah daerah. (Timred/CN)