
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang membahas hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, tersebut, anggota dewan yang hadir dan memenuhi kuorum menyetujui laporan hasil pembahasan Banggar. Persetujuan itu menjadi bagian penting dalam tahapan penyelesaian pembahasan perubahan anggaran daerah, yang selanjutnya ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara pimpinan DPRD dan gubernur.
DPRD Sumsel Setujui Laporan Pembahasan Perubahan APBD 2026
Rapat Paripurna XLII DPRD Sumsel menjadi forum resmi penyampaian hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, Ade Pamanja, S.H., menyampaikan laporan yang memuat sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Laporan ini merupakan hasil proses pembahasan legislatif terhadap dokumen perubahan anggaran yang diajukan pemerintah provinsi.
Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Anggota DPRD yang hadir dan memenuhi ketentuan kuorum menyatakan persetujuan terhadap laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelesaian perubahan APBD 2026.
Herman Deru Apresiasi Kerja DPRD Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik hasil pembahasan yang disampaikan Banggar DPRD Sumsel. Ia juga mengapresiasi kerja keras anggota dewan yang telah menjalankan pembahasan hingga memasuki tahap pengambilan keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menyampaikan rasa syukur karena dapat mengikuti rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, proses yang telah dilalui mencerminkan rangkaian pembahasan antara pemerintah provinsi dan DPRD sebelum keputusan bersama ditandatangani.
Gubernur juga menyaksikan penandatanganan Keputusan Bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Penandatanganan tersebut menjadi tahapan akhir dari rangkaian proses penyusunan perubahan anggaran daerah sebagaimana disampaikan dalam rapat.
Perubahan APBD dan Pentingnya Pengawasan Anggaran Daerah
Perubahan APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam tahun anggaran berjalan.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, pembahasan perubahan anggaran juga menjadi ruang bagi legislatif untuk menyampaikan catatan, melakukan penelitian, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap rancangan kebijakan fiskal pemerintah daerah.
Karena itu, persetujuan DPRD terhadap hasil pembahasan Banggar memiliki arti penting dalam proses pengambilan keputusan. Namun, persetujuan terhadap laporan pembahasan tidak dengan sendirinya menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan program, sebab hasil akhirnya tetap bergantung pada realisasi anggaran dan capaian kegiatan di lapangan.
Akuntabilitas menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran
Setelah tahapan pembahasan dan penandatanganan keputusan bersama, perhatian berikutnya tertuju pada proses administrasi lanjutan dan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perlu memastikan program yang tercantum dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Sementara itu, DPRD memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan anggaran serta mengevaluasi pencapaian program pemerintah.
Meski demikian, rincian nominal perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta daftar program yang mengalami penyesuaian tidak tercantum dalam informasi rapat yang tersedia. Oleh sebab itu, angka dan alokasi anggaran belum dapat dipastikan tanpa merujuk pada dokumen resmi perubahan APBD.
Persetujuan Politik dan Tahapan Administratif
Penandatanganan keputusan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD menandai tercapainya kesepakatan pada tingkat pembahasan daerah. Dalam tata kelola keuangan daerah, proses tersebut perlu dibedakan dari tahapan evaluasi dan penetapan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara umum, mekanisme perubahan APBD diatur dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun, membahas, menetapkan, serta mempertanggungjawabkan APBD.
Dengan demikian, tahapan setelah persetujuan bersama tetap penting untuk memastikan dokumen anggaran memenuhi ketentuan administratif dan dapat menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah.
Realisasi Anggaran Menjadi Tolok Ukur Berikutnya
Pembahasan perubahan APBD Sumsel 2026 tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian agenda kelembagaan, tetapi juga menyangkut kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Dalam jangka pendek, penyelesaian pembahasan memberikan kepastian atas hasil kesepakatan antara pemerintah provinsi dan DPRD. Selanjutnya, pelaksanaan anggaran perlu diarahkan agar program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.
Dalam jangka panjang, transparansi pengelolaan anggaran, ketepatan sasaran belanja, dan pengawasan terhadap realisasi program menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Masyarakat juga berkepentingan memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan manfaat program pembangunan yang dibiayai dari APBD.
Inti penting dari rapat paripurna ini adalah tercapainya persetujuan DPRD terhadap laporan pembahasan Banggar dan penandatanganan keputusan bersama dengan Gubernur Sumsel. Tahapan berikutnya adalah memastikan seluruh proses administratif berjalan sesuai regulasi, disertai pelaksanaan dan pengawasan anggaran yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Poerba)

















