Beranda Banyuasin Terungkap! Pegawai Hanya Absen Lalu Pergi, Pengawasan ASN Banyuasin Kini Diperketat

Terungkap! Pegawai Hanya Absen Lalu Pergi, Pengawasan ASN Banyuasin Kini Diperketat

19
0
Asisten I Setda Banyuasin Aminuddin memberikan arahan kepada ASN saat Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Senin (20/7/2026). (Foto: Noto/CimutNews)

PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, di balik penegasan tersebut, muncul sorotan terhadap dugaan masih adanya oknum pegawai yang hadir hanya untuk memenuhi absensi tanpa diikuti kinerja yang berdampak bagi pelayanan masyarakat.

Fenomena ini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas pelayanan publik. Kehadiran pegawai di kantor seharusnya menjadi awal dari proses pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi kehadiran.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan. Sejauh mana sistem pengawasan yang selama ini diterapkan mampu memastikan bahwa disiplin tidak berhenti pada angka kehadiran, melainkan benar-benar menghasilkan pelayanan yang dirasakan masyarakat?

Sorotan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuasin, Aminuddin, saat mewakili Bupati Banyuasin memimpin Apel Gabungan Bulan Juli 2026 di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Senin (20/7/2026).

Dalam arahannya di hadapan seluruh ASN, Aminuddin menegaskan bahwa disiplin kerja tidak boleh dimaknai sebatas hadir dan melakukan absensi elektronik.

“Disiplin itu bukan sebatas sidik jari di mesin absensi atau sekadar datang, ngopi, lalu pulang tanpa hasil kerja yang jelas. Kehadiran fisik harus berbanding lurus dengan kinerja dan output pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat Banyuasin,” tegasnya.

Menurutnya, apabila masih terdapat pegawai yang hanya mengejar absensi pagi kemudian meninggalkan kantor untuk kepentingan pribadi sebelum kembali saat jam pulang, maka perilaku tersebut bukan hanya melanggar disiplin, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan akan memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta meningkatkan pengawasan melekat terhadap aktivitas pegawai.

Baca juga  Polres Banyuasin Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Terima 10 Senpi Rakitan, Wujud Sinergi Publik Demi Keamanan

Selain persoalan disiplin, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mempercepat penyelesaian target program kerja triwulan kedua Tahun Anggaran 2026 sehingga pelaksanaan pembangunan tidak mengalami keterlambatan.

Pernyataan tegas tersebut sebenarnya mencerminkan masih adanya pekerjaan rumah dalam pembinaan aparatur. Meski sistem absensi elektronik telah diterapkan di banyak instansi pemerintah, efektivitasnya kerap menjadi bahan evaluasi apabila belum dibarengi pengawasan terhadap aktivitas dan capaian kerja pegawai.

Di sisi lain, sejumlah warga yang ditemui di lingkungan pelayanan publik mengaku lebih menilai kualitas pelayanan dari kecepatan, kepastian, dan kemudahan mengurus administrasi dibanding sekadar mengetahui tingkat kehadiran pegawai.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan birokrasi bukan hanya banyaknya ASN yang hadir di kantor, tetapi apakah pelayanan benar-benar berlangsung cepat, ramah, dan sesuai prosedur.

Berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat persepsi bahwa kualitas pelayanan di beberapa instansi pemerintah sangat bergantung pada kedisiplinan masing-masing unit kerja. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi karena setiap OPD memiliki karakteristik pelayanan yang berbeda dan belum ada penjelasan rinci mengenai unit kerja mana yang menjadi perhatian dalam pernyataan tersebut.

Pengawasan Tak Cukup Hanya Absensi

Pengamat tata kelola pemerintahan umumnya menilai bahwa disiplin aparatur tidak hanya diukur melalui kehadiran, tetapi juga produktivitas, penyelesaian pekerjaan, hingga kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Karena itu, penguatan pengawasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dinilai menjadi langkah penting apabila diikuti evaluasi berbasis kinerja, bukan semata-mata data absensi.

Asisten I juga meminta seluruh kepala OPD dan pejabat pengawas agar tidak ragu memberikan teguran maupun sanksi secara berjenjang kepada pegawai yang terbukti melanggar disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Polres Banyuasin Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Kapolres Ajak Mahasiswa dan OKP Perkuat Kepedulian Sosial

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya kerja profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Hingga kini, komitmen memperketat pengawasan tersebut masih menjadi perhatian publik. Apakah langkah itu mampu mengubah budaya kerja aparatur secara menyeluruh, atau justru masih menyisakan tantangan dalam implementasinya di setiap OPD? Jawabannya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan hasil pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here