Beranda Nasional
1
0
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meninjau langsung perusahaan inklusif yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas di Blitar dan Malang. (foto: Biro Humas Kemnaker/CN/)

Blitar, cimutnews.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertegas komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas melalui penguatan ekosistem kerja inklusif di sektor industri dan usaha kecil menengah. Langkah ini ditunjukkan melalui kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan di Malang dan Blitar pada 7–8 Mei 2026.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa dukungan pemerintah tidak berhenti pada proses perekrutan tenaga kerja penyandang disabilitas. Pendampingan juga mencakup penyesuaian lingkungan kerja, pemetaan jabatan yang sesuai, hingga penyediaan fasilitas penunjang produktivitas kerja.

Pendampingan Tidak Sekadar Memenuhi Kuota

Dalam kunjungan tersebut, Kemnaker meninjau empat entitas usaha yang dinilai berhasil membangun lingkungan kerja ramah disabilitas, yakni PT Burger Buto, PT Gandum, Rumah Batik Kinarsih, serta Warung Bambu Barokah.

Menurut Cris, praktik yang diterapkan perusahaan tersebut bahkan dinilai melampaui kewajiban minimal perekrutan penyandang disabilitas sebesar 1 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lingkungan Kerja Jadi Tantangan Utama

Kemnaker menilai persoalan terbesar dalam dunia kerja inklusif bukan hanya minimnya lowongan kerja, tetapi juga masih kuatnya stigma terhadap ragam disabilitas tertentu, terutama disabilitas mental dan intelektual.

Rumah Batik Kinarsih, misalnya, membuka ruang kerja bagi pekerja dengan disabilitas mental. Sementara PT Burger Buto dan Warung Bambu Barokah memberi kesempatan kerja kepada penyandang tunagrahita atau disabilitas intelektual.

“Stigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mampu memberikan kontribusi positif,” ujar Cris dalam keterangannya.

Tren Dunia Kerja Inklusif Mulai Menguat

Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketenagakerjaan inklusif semakin mendapat perhatian pemerintah maupun pelaku industri. Data nasional menunjukkan tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas masih jauh di bawah pekerja non-disabilitas, meski regulasi perlindungan sudah tersedia.

Baca juga  Paguyuban Sumut–Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wilayah Tabagsel dan Sekitarnya

Pemerintah sebelumnya mewajibkan instansi pemerintah mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas, sedangkan sektor swasta diwajibkan menyediakan kuota minimal 1 persen. Namun di lapangan, implementasi aturan tersebut belum merata.

Banyak Perusahaan Masih Terkendala Adaptasi

Sejumlah pelaku usaha mengaku menghadapi tantangan dalam menyediakan fasilitas aksesibel, mulai dari desain ruang kerja, alat bantu, hingga sistem komunikasi internal. Kondisi itu membuat banyak perusahaan belum berani membuka rekrutmen secara luas bagi penyandang disabilitas.

Di sisi lain, perusahaan yang telah menjalankan sistem kerja inklusif justru menemukan keuntungan tersendiri. Selain meningkatkan citra perusahaan, pola kerja kolaboratif dinilai memperkuat solidaritas internal dan loyalitas pekerja.

Analisis: Inklusivitas Kini Bukan Lagi Sekadar Kepatuhan Regulasi

Dorongan Kemnaker terhadap perusahaan inklusif menunjukkan adanya perubahan pendekatan pemerintah dalam isu ketenagakerjaan disabilitas. Jika sebelumnya fokus lebih banyak pada pemenuhan kuota administratif, kini perhatian mulai bergeser pada kualitas lingkungan kerja dan keberlanjutan karier pekerja disabilitas.

Pendekatan tersebut penting karena banyak kasus menunjukkan pekerja disabilitas berhasil direkrut, tetapi kesulitan bertahan akibat kurangnya dukungan fasilitas maupun budaya kerja yang adaptif. Dalam jangka panjang, persoalan ini dapat memengaruhi tingkat produktivitas sekaligus kesehatan mental pekerja.

UMKM Justru Lebih Cepat Adaptif

Menariknya, praktik inklusif dalam kunjungan Kemnaker kali ini tidak hanya ditemukan di perusahaan besar, tetapi juga pada usaha skala kecil dan menengah seperti rumah batik dan rumah makan. Fenomena ini memperlihatkan bahwa fleksibilitas UMKM justru membuat proses adaptasi terhadap pekerja disabilitas berjalan lebih cepat dibanding perusahaan besar yang cenderung birokratis.

Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pembangunan ekosistem kerja inklusif tidak selalu bergantung pada besarnya modal perusahaan, melainkan pada kemauan manajemen dalam membangun budaya kerja yang setara.

Baca juga  Keterbatasan Dryer Hambat Penyerapan Gabah: Panja DPR Minta Bulog Perkuat Infrastruktur di Subang

Kemnaker Dorong Replikasi di Daerah Lain

Kemnaker berharap praktik baik dari Malang dan Blitar dapat menjadi model bagi pelaku usaha di berbagai daerah. Pemerintah menilai dunia kerja inklusif tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak asasi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan produktivitas nasional.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Firmanuddin, turut hadir dalam agenda peninjauan tersebut.

Kemnaker juga membuka peluang pendampingan bagi perusahaan yang ingin mulai membangun sistem kerja inklusif, termasuk konsultasi pemetaan jabatan dan penyediaan fasilitas kerja yang sesuai kebutuhan pekerja disabilitas.

Langkah Kemnaker memperkuat pendampingan tenaga kerja penyandang disabilitas menjadi sinyal bahwa dunia kerja Indonesia mulai bergerak menuju sistem yang lebih inklusif. Tantangan stigma dan keterbatasan fasilitas memang masih besar, namun praktik di Blitar dan Malang menunjukkan bahwa inklusivitas dapat berjalan seiring dengan produktivitas usaha.

Jika model seperti ini terus direplikasi, peluang kerja yang lebih setara bagi penyandang disabilitas bukan lagi sekadar target regulasi, melainkan budaya baru di dunia kerja nasional.(Timred/CN)

Sumber: Biro Humas Kemnaker

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here