Beranda Kriminal Restorative Justice, Kejari OKI Fasilitasi Perdamaian Pasutri dalam Kasus KDRT

Restorative Justice, Kejari OKI Fasilitasi Perdamaian Pasutri dalam Kasus KDRT

42
0
Suasana mediasi antara pihak tersangka dan korban yang berlangsung penuh kekeluargaan. (Foto: Asep/cimutnews.co.id)

Kayuagung, cimutnews.co.id — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali memperlihatkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada pemulihan sosial. Melalui mekanisme restorative justice (RJ), Kejari OKI berhasil memediasi dan memfasilitasi perdamaian antara pasangan suami istri yang terlibat dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (10/11/2025).

Kasus tersebut melibatkan tersangka Q dan korban R, yang merupakan pasangan sah suami istri. Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Meski ancaman pidana dalam pasal ini terbilang berat, namun pendekatan restoratif membuka ruang penyelesaian yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan keluarga dibanding pemidanaan.

Berbekal niat baik dari kedua belah pihak, serta pendampingan dari pihak kejaksaan dan unsur pemerintahan desa, Q dan R akhirnya sepakat berdamai dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Kejari OKI untuk menjalankan proses restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dipimpin Langsung Kajari OKI

Proses perdamaian dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kehadiran perangkat desa dan keluarga menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa proses damai dilakukan secara sukarela, tidak ada paksaan, serta demi kebaikan bersama.

Menurut penjelasan Kejari OKI, pelaksanaan restorative justice hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Hal ini menunjukkan bahwa setiap permohonan RJ harus melalui proses verifikasi ketat, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Baca juga  Pencarian Bocah Terseret Arus Selokan di Semarang Dilanjut Besok

Pemulihan, Bukan Penghukuman Semata

Dalam wawancara dengan media cimutnews.co.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH menjelaskan bahwa penerapan restorative justice bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga bagian dari paradigma baru dalam penegakan hukum modern. (15/11/2025)

Melalui penerapan restorative justice, kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata soal penghukuman, tetapi juga soal pemulihan,” ujarnya.

Menurut Agung, tidak semua perkara harus berakhir di persidangan, apalagi jika kasus tersebut masih dapat dipulihkan dan para pihak menunjukkan iktikad baik. Dalam perkara rumah tangga, pendekatan humanis sering kali menjadi solusi terbaik agar hubungan keluarga tidak semakin retak.

Kami berkomitmen mengedepankan asas kemanfaatan dan kemanusiaan dalam setiap penyelesaian perkara, terutama pada kasus yang secara sosial masih mungkin dipulihkan,” lanjutnya.

Momen Haru dan Penuh Kekeluargaan

Seluruh rangkaian kegiatan RJ berlangsung dalam suasana haru dan penuh kekeluargaan. Tersangka dan korban saling menyampaikan permintaan maaf dan berjanji untuk memperbaiki hubungan demi masa depan keluarga mereka.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, tersangka Q dapat kembali berkumpul bersama keluarga, sementara korban R menyatakan siap memberikan kesempatan untuk memperbaiki komunikasi dalam rumah tangga.

Kejari OKI berharap, perdamaian ini menjadi momentum kebangkitan keluarga tersebut agar tidak terjadi kembali konflik yang berujung kekerasan.

Restorative Justice Jadi Pendekatan Prioritas

Dalam beberapa tahun terakhir, RJ menjadi salah satu program prioritas Kejaksaan Republik Indonesia. Pendekatan ini memberikan ruang mediasi, dialog, serta pemulihan hubungan, terutama untuk perkara-perkara yang pelakunya baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan akibat perbuatannya dapat diselesaikan tanpa merugikan korban.

Kejari OKI telah beberapa kali menerapkan mekanisme ini. Setiap proses RJ dilakukan dengan prosedur bertahap, mulai dari pemeriksaan kesediaan korban dan pelaku, pendampingan dari perangkat desa, hingga pengawasan langsung dari jaksa penuntut umum.

Baca juga  2 Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Plaju

Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan RJ pada perkara-perkara yang memenuhi syarat, tanpa mengurangi ketegasan aparat penegak hukum dalam kasus yang tidak dapat diselesaikan secara damai.

Penutup: Komitmen Kejari OKI untuk Hukum yang Humanis

Restorative justice bukan hanya bentuk penyelesaian perkara, melainkan juga cerminan dari upaya kejaksaan menghadirkan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam konteks KDRT, penyelesaian yang mengutamakan pemulihan keluarga sering kali menjadi jalan terbaik untuk memutus siklus kekerasan.

Dengan keberhasilan mediasi antara pasangan Q dan R, Kejari OKI kembali membuktikan bahwa pendekatan humanis dalam penegakan hukum dapat membawa hasil yang lebih berkelanjutan bagi pelaku, korban, dan masyarakat. (Asep)