Beranda Kriminal Vonis 3 Tahun untuk Suami yang Siksa Istri hingga Tewas, Keluarga Korban...

Vonis 3 Tahun untuk Suami yang Siksa Istri hingga Tewas, Keluarga Korban Shock dan Kecewa Berat

58
0
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat pembacaan putusan. (Foto: poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id — Keluarga almarhumah Sindi Purnama Sari tak kuasa menahan kesedihan dan kekecewaan setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap terdakwa Wahyu Saputro, suami korban. Dalam persidangan yang digelar Kamis (20/11/2025) sore, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal, karena Sindi disebut mengalami penyiksaan dan penelantaran berat sebelum akhirnya meninggal dunia. Selama tiga bulan, korban diduga disekap, tidak diberi makan, hingga tubuhnya menyusut drastis dan rambutnya mengembang tidak terurus. Kondisi fisik Sindi saat ditemukan, menurut keluarga, sangat memprihatinkan.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Penasihat Hukum Menangis

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Chandra Gautama mengetuk palu dengan vonis tiga tahun, yang dinilai terlalu ringan dibanding fakta tragis yang dialami korban. Ruang sidang pun hening seketika saat putusan dibacakan.

Conie Pania Putri, penasihat hukum keluarga korban dari LBH Bima Sakti, tidak mampu menyembunyikan rasa kecewa dan kesedihannya. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan bahwa putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian.

“Perbuatan terdakwa terhadap korban semestinya menerima hukuman berat. Selama tiga bulan korban disekap, tidak diberi makan, sampai tubuhnya kurus dan rambutnya menggimbal. Kami heran unsur pembunuhan berencana dianggap tidak terpenuhi,” ujar Conie dengan suara bergetar.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa sudah melampaui batas kemanusiaan. Ia menilai, apabila hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, hal itu akan membuat banyak kasus serupa tidak mendapatkan keadilan yang proporsional.

Baca juga  K-MAKI Desak Pengadilan Tinggi Palembang Periksa Hakim PN Pangkalan Balai: Dugaan Kejanggalan Putusan Bebas Nenek Ernaini Menguat

Keluarga Korban: “Kami Tidak Bisa Menerima Putusan Ini”

Keluarga Sindi Purnama Sari yang hadir di persidangan tampak terpukul mendengar vonis tersebut. Mereka berharap pengadilan memberikan vonis setimpal demi memberi rasa keadilan atas penderitaan korban yang meninggal dalam kondisi mengenaskan.

Salah satu anggota keluarga menyebut bahwa Sindi adalah perempuan yang selalu ceria dan bekerja keras. Mereka tidak pernah menyangka bahwa rumah tangga yang dibangun bersama suaminya justru menjadi tempat terakhir yang merenggut nyawanya.

“Kami tidak bisa menerima putusan ini. Sindi meninggal bukan karena sakit, tetapi karena disiksa dan ditelantarkan. Bagaimana mungkin hukuman hanya tiga tahun?” ungkap perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Keluarga berharap, publik bisa terus mengawal kasus ini agar keadilan untuk Sindi tidak berhenti di meja persidangan tingkat pertama.

Harapan Banding: Upaya Mencari Keadilan Lebih Baik

Melihat putusan yang jauh di bawah ekspektasi keluarga, penasihat hukum mendorong agar JPU mengajukan banding. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan putusan lebih sesuai dan memberikan efek jera bagi kasus-kasus KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Kami mendorong JPU untuk menempuh upaya hukum banding. Ini bukan hanya tentang Sindi, tetapi juga korban-korban lain yang mungkin mengalami hal serupa. Hukum harus berpihak pada korban,” tegas Conie.

LSM, pemerhati perempuan, serta beberapa komunitas pemerhati KDRT juga mulai menyuarakan keprihatinan mereka melalui media sosial dan jaringan advokasi, meminta agar penegakan hukum tidak meremehkan kekerasan terhadap perempuan—terutama yang berujung pada kematian.

KDRT Masih Menjadi PR Serius Penegak Hukum

Kasus Sindi Purnama Sari menambah panjang daftar perempuan korban KDRT di Indonesia yang belum mendapat perlindungan maksimal. Penelantaran dan penyiksaan yang dialami korban mencerminkan bahwa kekerasan domestik masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian khusus dari aparat dan lembaga perlindungan.

Baca juga  Kabar Duka ASN Palembang: Asisten I Setda Moch Ichsanul Akmal Wafat, Sosok Teladan dan Penuh Dedikasi

Sejumlah aktivis perempuan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berpijak pada keberpihakan terhadap korban, terutama ketika bukti-bukti menunjukkan adanya kekerasan ekstrem yang berlangsung dalam jangka waktu lama.

Dalam konteks ini, putusan tiga tahun terhadap Wahyu Saputro dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang layak bagi korban maupun keluarga.

Penutup: Publik Menunggu Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak JPU belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Keluarga berharap proses banding akan diajukan dan menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan.

Kasus ini masih terus dipantau publik, terutama oleh kalangan jurnalis, aktivis perempuan, dan masyarakat yang peduli pada isu KDRT. Publik kini menunggu apakah upaya banding akan membuahkan putusan yang lebih tegas dan sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa. (Poerba)