Beranda Banyuasin Penanganan Laporan SPH Mandek, Warga Banyuasin Keluhkan Lambatnya Respons Polres

Penanganan Laporan SPH Mandek, Warga Banyuasin Keluhkan Lambatnya Respons Polres

47
0
Tono menunjukkan berkas laporan dugaan perampasan SPH yang ia ajukan ke Polres Banyuasin. (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

Banyuasin, cimutnews.co.id — Penanganan laporan dugaan perampasan hak atas dokumen Surat Penguasaan Hak (SPH) milik seorang warga Banyuasin bernama Tono kini menjadi sorotan publik. Laporan yang ia ajukan ke Polres Banyuasin beberapa waktu lalu dinilai berjalan sangat lambat tanpa kepastian tindak lanjut. Dalam laporan tersebut, seorang warga bernama H. Kadir tercatat sebagai terlapor.

Kondisi yang berlarut-larut ini membuat Tono semakin khawatir terhadap kejelasan status kepemilikan dokumen penting tersebut. Ia menilai proses penyelidikan yang berjalan hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda perkembangan berarti.

“Ini soal hak saya dalam SPH yang dirampas. Saya sudah melapor, tapi prosesnya lambat sekali. Setiap saya tanya, jawabannya masih diproses. Tapi tidak ada perkembangan nyata,” kata Tono saat ditemui tim cimutnews.co.id, Senin (1/12/2025).

Bolak-Balik ke Polres Tanpa Kepastian

Tono mengungkapkan bahwa ia telah berkali-kali mendatangi Polres Banyuasin untuk menanyakan kabar terbaru dari laporan yang ia sampaikan. Namun, jawaban yang diterima selalu sama — bahwa laporan masih dalam proses penyelidikan.

“Aku cuma minta kejelasan. Sudah beberapa kali ke polres, tapi katanya masih diproses. Sampai sekarang belum ada kabar apa-apa,” ujarnya.

Menurut Tono, kepolisian sempat menyampaikan rencana untuk melakukan mediasi antara dirinya dan pihak terlapor. Namun, sampai berita ini diturunkan, tidak ada jadwal ataupun pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan mediasi tersebut.

“Katanya mau mediasi, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Kami diminta sabar, tapi terlalu lama tanpa kepastian. Saya hanya ingin masalah ini cepat selesai,” tambahnya.

Keresahan Publik Meningkat

Lambatnya penanganan laporan ini tidak hanya dirasakan oleh Tono. Beberapa warga Banyuasin menilai bahwa proses penyelidikan di Polres Banyuasin sering kali berlarut-larut, terutama ketika pelapor berasal dari kalangan masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan ekonomi dan keterbatasan akses.

Baca juga  Polres Banyuasin Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Terima 10 Senpi Rakitan, Wujud Sinergi Publik Demi Keamanan

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi seperti ini dapat mengikis keberanian masyarakat untuk melapor ketika mereka mengalami permasalahan hukum.

“Kalau prosesnya lambat seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Mereka merasa laporan tidak dianggap penting,” ujarnya.

Pandangan miring yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut seolah-olah hukum berjalan tidak seimbang. Warga menilai, dalam beberapa kasus, pihak yang dilaporkan justru tampak santai seakan tidak tersentuh proses hukum.

Perasaan Dipinggirkan

Tono sendiri mengaku merasa seperti dipinggirkan selama proses penyelidikan berlangsung. Ia membandingkan situasinya dengan pihak terlapor yang menurutnya tampak tidak merasakan tekanan apa pun.

“Yang saya laporkan itu bisa santai, tersenyum sambil minum kopi. Sementara kami yang mencari keadilan disuruh menunggu tanpa kepastian,” ucap Tono.

Menurutnya, situasi seperti ini menambah tekanan mental bagi warga yang mengandalkan polisi sebagai tempat mengadu dan mencari keadilan. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian lebih terhadap laporan masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.

Menunggu Respons Resmi dari Polres Banyuasin

Hingga berita ini diterbitkan, tim cimutnews.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari Polres Banyuasin terkait lambatnya penanganan laporan dugaan perampasan dokumen SPH tersebut, termasuk rencana mediasi yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.

Publik berharap Polres Banyuasin dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan kasus ini, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat — tanpa memandang latar belakang — mendapat perhatian dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi aparat terkait agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, responsif, dan mengedepankan asas keadilan.(Noto)