Jakarta, cimutnews.co.id — Industri aset kripto global mencatat perkembangan paling signifikan sepanjang 2025. Kapitalisasi pasar kripto menembus US$4 triliun, didorong reli Bitcoin (BTC) yang tumbuh lebih dari +120% year-on-year (YoY). Kinerja ini jauh melampaui emas yang hanya naik +15% YoY, dan indeks Nasdaq yang menguat +35% YoY. Tren tersebut semakin menegaskan bahwa aset digital tidak lagi dianggap sekadar tren, tetapi telah menjadi instrumen diversifikasi portofolio yang diakui secara global.
Kebangkitan pasar kripto dunia turut dirasakan di Indonesia. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto periode Januari–September 2025 mencapai Rp 409,56 triliun, sementara jumlah investor menjadi 18,61 juta konsumen per Oktober 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan minat yang kuat dari kalangan ritel maupun institusional.
Indonesia Masuk Peringkat 7 Global Crypto Adoption Index 2025
Indonesia kembali memperkuat posisinya di pasar kripto dunia dengan menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025. Pada kategori pengguna institusional, Indonesia juga menempati peringkat ke-7, sementara untuk kategori Decentralized Finance (DeFi) Indonesia berada pada posisi ke-4.
Peringkat tersebut menunjukkan adanya pergeseran besar dalam pola adopsi. Jika beberapa tahun lalu investor ritel mendominasi pasar domestik, kini investor institusional mulai mengambil peran penting dalam ekosistem aset digital Indonesia.
Performa Indonesia juga tidak lepas dari perkembangan pesat di kawasan Asia Pasifik (APAC). Wilayah ini tercatat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital dunia, dengan peningkatan transaksi kripto mencapai 69% YoY. India, Vietnam, Pakistan, serta Indonesia, menjadi empat negara dengan pertumbuhan paling menonjol.
Minat Investor Institusional Menguat Drastis
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan bahwa aset digital tidak lagi dipandang sebagai instrumen spekulatif oleh banyak institusi.
“Minat institusi terhadap aset digital kini meningkat sangat cepat, baik secara global maupun di Indonesia. Mereka tidak lagi melihat kripto sebagai tren jangka pendek, tetapi sebagai kelas aset strategis yang mampu memberikan diversifikasi dan potensi imbal hasil jangka panjang,” jelasnya.
Kenaikan minat ini tidak hanya dipengaruhi oleh performa Bitcoin dan altcoin, tetapi juga oleh semakin jelasnya kerangka regulasi dan pengawasan pemerintah.
Pengawasan Beralih ke OJK, Regulasi Kian Tegas dan Pro-Institusi
Sejak diterbitkannya POJK 27/2024, pengawasan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi tersebut, terutama Pasal 80 ayat (5) dan (7) serta Pasal 81 ayat (6), menegaskan bahwa konsumen non-perseorangan—termasuk badan usaha dan badan hukum—dapat menggunakan layanan perdagangan aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Kebijakan ini membuka akses yang lebih luas bagi institusi untuk berpartisipasi dalam perdagangan aset digital secara legal dan terstruktur.
Hingga Januari 2025, OJK mencatat 556 investor institusional telah berinvestasi dalam aset digital. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibanding dua tahun sebelumnya.
Di sisi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa setidaknya tiga emiten tercatat telah mengalokasikan sebagian aset mereka ke aset kripto, yakni:
- PT Eastparc Hotel Tbk (EAST)
- PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH)
- PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA)
Emiten-emiten tersebut diketahui memiliki portofolio berupa Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP, menjadikannya pionir dalam integrasi aset digital ke dalam neraca keuangan perusahaan publik di Indonesia.
Tren Global: 75% Institusi Akan Menambah Alokasi Investasi Kripto
Dalam survei terbaru yang dirilis oleh Coinbase bersama EY-Parthenon, lebih dari 75% investor institusional global menyatakan berencana menambah alokasi dana ke aset digital sepanjang 2025. Bahkan 59% responden berencana mengalokasikan lebih dari 5% dana kelolaan mereka ke kripto atau produk turunannya.
Calvin Kizana menilai perkembangan global ini sejalan dengan arah regulasi dan pertumbuhan pasar di Indonesia.
“Tren global dan dukungan regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa aset digital sudah memasuki fase adopsi institusional yang jauh lebih matang. Ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri untuk menyediakan layanan yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan investor berskala besar,” tegasnya.
Aset Digital Menuju Arus Utama Investasi
Dengan tingginya minat institusional, adopsi regulasi yang semakin jelas, serta meningkatnya literasi digital masyarakat, Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu pasar kripto terbesar di dunia dalam beberapa tahun mendatang. Peran APAC sebagai motor pertumbuhan juga akan semakin memperkuat posisi Indonesia pada ekosistem digital global.
Reli Bitcoin, stabilitas altcoin besar, dan meningkatnya volume perdagangan institusi menjadi indikator bahwa aset digital kini memasuki fase kedewasaan. Tidak hanya bagi investor, tetapi juga bagi pemerintah, perusahaan publik, dan pelaku industri. (timred/CN)


















