Home Investigasi Diduga Beralih Fungsi, Poskesdes Lebung Bandung Dipakai Jadi Rumah Dinas Kapus: Warga...

Diduga Beralih Fungsi, Poskesdes Lebung Bandung Dipakai Jadi Rumah Dinas Kapus: Warga Pertanyakan Transparansi Aset Kesehatan Desa

57
0
Kondisi bangunan poskesdes yang diduga beralih fungsi menjadi rumah dinas Kepala Puskesmas. (Foto: timred/CN)

Ogan Ilir, cimutnews.co.id — Dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan fasilitas kesehatan desa di Desa Lebung Bandung, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, kini menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi sejumlah pihak mengungkap adanya alih fungsi Poskesdes yang seharusnya menjadi pusat pelayanan kesehatan dasar masyarakat, tetapi kini digunakan sebagai rumah dinas Kepala Puskesmas. Sementara itu, bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) justru dipakai menggantikan fungsi poskesdes.

Temuan lapangan ini memunculkan tanda tanya besar terkait kebijakan pengelolaan aset desa, terutama fasilitas kesehatan yang perannya sangat vital dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, penanganan kasus penyakit ringan, hingga kegiatan kesehatan masyarakat lainnya. Alih fungsi tanpa dasar regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan maladministrasi serta berseberangan dengan pedoman pemanfaatan fasilitas kesehatan tingkat desa.

Warga Akui Bingung: Poskesdes Jadi Rumah Dinas, Pustu Terendam Saat Hujan

Seorang warga Desa Lebung Bandung yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa bangunan poskesdes kini tak lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kami tahunya poskesdes itu tempat pelayanan. Tapi sekarang dipakai untuk rumah dinas. Pelayanan memang pindah ke Pustu, tapi rasanya kurang pas, soalnya Pustu itu kadang banjir saat hujan. Apalagi sekarang sudah masuk musim hujan,” ujarnya kepada wartawan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Selain tidak sesuai dengan tujuan pembangunan poskesdes, pemindahan pelayanan ke Pustu yang rawan banjir berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar, terutama pada situasi darurat.

Kepala Puskesmas Akui Menempati Poskesdes sebagai Rumah Dinas

Dalam klarifikasi via telepon WhatsApp, Kepala Puskesmas Lebung Bandung, Rika Eryani, SKM, membenarkan bahwa dirinya kini tinggal di bangunan poskesdes.

“Iya, sebelum jadi Plt Kepala Puskesmas Lebung Bandung saya memang bidan desa di sini. Saat diminta menjadi Plt, saya mengajukan syarat untuk tetap tinggal di poskesdes,” ujarnya.

Baca juga  Buruh Tolak Skema UMP Murah: Investigasi CimutNews Ungkap Keresahan hingga Rencana Aksi Besar di Sumut

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa alih fungsi poskesdes menjadi rumah dinas dilakukan tanpa landasan regulasi yang baku. Hingga kini belum ditemukan dasar hukum yang memperbolehkan penggunaan poskesdes—yang merupakan aset pelayanan publik—sebagai tempat tinggal pribadi ataupun rumah dinas.

Secara normatif, bangunan poskesdes dibangun untuk memberikan layanan kesehatan dasar, bukan untuk diperuntukkan kepada pejabat atau tenaga kesehatan tertentu sebagai hunian. Dalam aturan pemerintah, pemanfaatan fasilitas kesehatan harus sesuai fungsi agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kadis Kesehatan Ogan Ilir: “Kami Tidak Tahu, Akan Kami Panggil”

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, dr. Suryadi, mengaku tidak mengetahui adanya perubahan fungsi poskesdes tersebut.

“Kami tidak tahu hal itu. Mungkin mereka (kepala puskesmas) hanya konfirmasi ke staf saya,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Namun, saat ditanya mengenai regulasi yang mengatur alih fungsi poskesdes menjadi rumah dinas, dr. Suryadi mengatakan belum dapat memastikan dasar hukum yang relevan.

“Untuk regulasinya saya belum tahu. Tapi yang jelas, ke depan akan kami panggil dan akan kami selesaikan bersama. Kami akan mencari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Pernyataan Kadinkes mengindikasikan bahwa proses alih fungsi kemungkinan tidak melewati mekanisme perizinan atau koordinasi yang semestinya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut diambil secara sepihak.

Pemerintah Desa Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Lebung Bandung belum memberikan klarifikasi mengenai alasan pemindahan fungsi poskesdes menjadi rumah dinas kepala puskesmas serta dasar kebijakan menempatkan pelayanan kesehatan di Pustu yang kondisinya tidak ideal.

Padahal, sebagai pemilik aset desa, pemerintah desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan fasilitas publik digunakan sesuai tujuan. Minimnya informasi resmi membuka ruang spekulasi dan memperbesar kegelisahan masyarakat.

Baca juga  Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Jejawi, SPM Sumsel Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Sejumlah warga berharap pemerintah desa, puskesmas, dan Dinas Kesehatan segera duduk bersama untuk melakukan penataan ulang fasilitas kesehatan di desa mereka. Pelayanan kesehatan dasar dinilai tidak boleh terganggu oleh kebijakan yang tidak transparan maupun kebijakan internal yang tidak mengutamakan kepentingan masyarakat.

Masyarakat menekankan agar seluruh fasilitas kesehatan desa dikembalikan ke fungsi semula sesuai peraturan, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal serta memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Kasus dugaan alih fungsi poskesdes di Desa Lebung Bandung menjadi contoh pentingnya pengawasan terhadap aset publik. Transparansi, dasar regulasi yang jelas, serta pengelolaan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas.

Seiring proses klarifikasi yang masih berjalan, publik menantikan langkah tegas pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan aset kesehatan tetap berada di jalur yang benar. (Timred/CN)