Beranda Nasional Kapal Putri Sakinah Tenggelam di Selat Padar, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Korban

Kapal Putri Sakinah Tenggelam di Selat Padar, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Korban

73
0
Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di Perairan Selat Padar.(Foto: Timred/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id – Musibah kecelakaan laut kembali terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebuah kapal wisata bernama Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Insiden ini sontak memantik perhatian publik mengingat kawasan tersebut merupakan jalur wisata populer menuju Labuan Bajo.

Kapal yang membawa rombongan wisatawan itu mengalami kecelakaan saat berlayar dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Berdasarkan data awal, terdapat 11 orang di atas kapal—terdiri dari 7 penumpang dan 4 Anak Buah Kapal (ABK). Dari jumlah tersebut, 7 orang berhasil selamat, sementara 4 lainnya masih dinyatakan hilang dan hingga kini masih dalam proses pencarian.

Upaya Pencarian Masih Berlangsung Intensif

Hingga Minggu, 28 Desember 2025, proses pencarian terhadap keempat korban hilang masih terus dilakukan oleh tim gabungan. Operasi SAR ini melibatkan berbagai unsur penting seperti KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, hingga operator kapal phinisi yang turut membantu upaya penyisiran.

Seluruh sumber daya dikerahkan mulai dari kapal patroli, perahu karet, hingga penyelam profesional yang bekerja dalam pola pencarian terpadu. Cuaca yang berubah-ubah di sekitar Selat Padar menjadi tantangan tersendiri, namun tim SAR tetap mengoptimalkan seluruh kemampuan untuk memastikan korban dapat ditemukan secepat mungkin.

Jasa Raharja Bergerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban

Di tengah situasi darurat tersebut, PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum langsung bergerak cepat.

Melalui Danantara – Jasa Raharja, seluruh korban kecelakaan kapal wisata ini dipastikan terjamin perlindungannya sesuai mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Regulasi tersebut merupakan dasar hukum pemberian santunan atau jaminan bagi korban kecelakaan transportasi umum, termasuk transportasi laut.

Baca juga  Kemnaker–Shopee Gelar ToT Shopee Affiliate di Bekasi, Perkuat Kompetensi Digital Instruktur Vokasi Nasional

Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses pendataan korban.

“Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi.

Dewi juga menyampaikan empati dan rasa duka cita mendalam atas musibah yang terjadi. Ia berharap seluruh korban yang masih hilang dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

“Kami turut berduka atas musibah ini dan berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan. Kami juga mengimbau agar para pemilik dan pengguna moda transportasi air selalu mematuhi aturan berlayar serta mengikuti seluruh imbauan pemerintah,” lanjutnya.

Negara Hadir Melalui Perlindungan Dasar

Peran Jasa Raharja sebagai representasi negara kembali ditegaskan melalui langkah-langkah cepat, responsif, dan terukur. Instansi ini tidak hanya memastikan hak korban terpenuhi, tetapi juga terus berkolaborasi dengan aparat terkait agar proses pendataan dapat berjalan akurat dan tidak terjadi hambatan administratif.

Dalam konteks kecelakaan transportasi, kecepatan pendataan berpengaruh langsung terhadap kecepatan penanganan dan pemberian santunan. Karena itu, Jasa Raharja memastikan setiap korban, baik selamat maupun hilang, tercatat dan terverifikasi sesuai prosedur.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Pelayaran

Insiden tenggelamnya Putri Sakinah juga menjadi pengingat pentingnya standar keselamatan pelayaran, terutama di kawasan wisata laut. Cuaca yang tidak menentu, arus kuat, hingga faktor teknis kapal dapat menjadi pemicu kecelakaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Pemerintah secara berkala telah mengingatkan para operator kapal wisata untuk mematuhi seluruh regulasi mulai dari pengecekan kondisi kapal, kelengkapan alat keselamatan, hingga pembatasan muatan. Kesadaran kolektif antara pemilik kapal, ABK, dan wisatawan sangat dibutuhkan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

Baca juga  Penentuan Lebaran 2026 Segera Diputuskan, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 19 Maret

Komitmen Berkelanjutan

Melalui koordinasi lintas lembaga, langkah cepat penanganan, serta komitmen terhadap pelayanan publik, Jasa Raharja menegaskan perannya untuk terus hadir di tengah masyarakat. Perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab sosial negara dalam melindungi warganya.

Seiring masih berlangsungnya proses pencarian, doa dan harapan terbaik untuk para korban terus mengalir dari berbagai pihak. Publik berharap operasi SAR dapat membawa kabar baik dan seluruh korban segera ditemukan. (Timred/CN)