Home Nusantara Pencurian Siang Bolong di Kota Blitar, Perhiasan Emas Senilai Rp30 Juta Raib

Pencurian Siang Bolong di Kota Blitar, Perhiasan Emas Senilai Rp30 Juta Raib

46
0
1. Petugas kepolisian melakukan olah TKP di rumah korban pencurian siang bolong di Jalan A. Yani, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. (Foto : Fm/cimutnews.co.id)

Blitar,Cimutnews.co.id, – Sebuah aksi pencurian siang bolong di Kota Blitar menggondol harta benda senilai puluhan juta rupiah pada Minggu, 25 Januari 2026. Insiden ini terjadi di Jalan A. Yani, Sananwetan, saat rumah dalam keadaan kosong. Korban, seorang pensiunan PNS, menanggung kerugian besar akibat kejahatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB tersebut. Saat ini, Polres Blitar Kota sedang menyelidiki kasus pencurian siang bolong di Kota Blitar ini untuk mengungkap pelakunya.

2. Kondisi jendela kaca nako dan teralis yang diduga menjadi akses masuk pelaku pencurian ke rumah korban. (Foto: Fm/cimutnews.co.id)

Korban, Sri Waluya Ningsih (63), bersama suaminya, Bambang Sugeng Riyadi (64), meninggalkan rumah mereka sekitar pukul 08.00 WIB untuk beraktivitas di Kecamatan Talun. Sebelum pergi, mereka mengunci seluruh pintu rumah dengan baik.

Namun, situasi berubah saat mereka kembali pukul 11.30 WIB. Saat membuka pintu samping, mereka langsung melihat kondisi rumah yang berantakan. Lemari pakaian berdiri terbuka dengan isinya berserakan di lantai. Pengecekan lebih lanjut mengonfirmasi hilangnya seluruh perhiasan emas dan dokumen penting milik korban.

Pemeriksaan di TKP mengungkap modus pencurian yang terencana. Pelaku diduga masuk melalui jendela kaca nako di dapur. Dua buah kaca nako beserta teralisnya terlepas dari rangka. Selain itu, tim penyidik menemukan sebuah tangga bersandar di tembok belakang rumah sebelah barat. Temuan ini menunjukkan pelaku menggunakan alat bantu untuk melakukan aksinya.

Aksi pencurian siang bolong di Kota Blitar ini mengakibatkan kerugian material yang signifikan. Total kerugian korban mencapai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), terutama dari nilai perhiasan emas.

Keluarga korban segera mengambil tindakan dengan menghubungi Call Center 110. Kemudian, petugas Polres Blitar Kota langsung tiba di lokasi untuk mengamankan TKP dan mengumpulkan barang bukti.

Penyidik memeriksa keterangan dua orang saksi, yaitu Bambang Sugeng Riyadi dan Agus Latief Setyawan (37). Mereka juga mengamankan barang bukti fisik berupa dua unit kaca nako dan dua batang besi teralis. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku.(fm)