Beranda Nasional Polemik Penetapan Tersangka Wartawan di Babel, Ahli Pers Nilai Aparat Salah Prosedur

Polemik Penetapan Tersangka Wartawan di Babel, Ahli Pers Nilai Aparat Salah Prosedur

40
0
2. Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber Mahmud Marhaba menyampaikan pandangan hukum pers terkait polemik tersebut. (Foto: Timred/cimutnews.co.id)

Bangka Belitung, cimutnews.co.id — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik luas di kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai sarat persoalan prosedural dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sorotan tajam itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers. Ia secara tegas memaparkan sejumlah kekeliruan mendasar dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Bermula dari Laporan Pejabat Publik

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempermasalahkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media online. Konten tersebut dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Namun, menurut Mahmud, kesalahan paling mendasar dalam perkara ini adalah aparat keliru menempatkan objek hukum. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers, sehingga secara hukum termasuk produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Melompati Mekanisme Sengketa Pers

Kesalahan prosedural berikutnya, lanjut Mahmud, adalah dilanggarnya mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib menempuh jalur hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, menurutnya, mekanisme etik belum dijalankan secara utuh. Namun, aparat justru langsung membawa perkara ke ranah pidana.

“Ini jelas melompati tahapan. Aparat seharusnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum masuk ke proses hukum pidana,” ujarnya.

Baca juga  Presiden Prabowo Terima Sufmi Dasco di Istana Merdeka, Bahas Olahraga, Ekonomi hingga Stabilitas Nasional

Abaikan Kewenangan Dewan Pers

Mahmud juga menyoroti diabaikannya kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Tanpa adanya penilaian dari Dewan Pers, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk menetapkan wartawan sebagai tersangka pidana. Tindakan tersebut disebut Mahmud sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.

Putusan MK Tak Digubris

Kesalahan berikutnya adalah diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik. Putusan tersebut menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat langsung dipidanakan selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Ketika diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Mahmud.

Pejabat Publik dan Ambang Kritik

Mahmud juga menilai aparat keliru memahami posisi pejabat publik dalam sistem demokrasi. Dalam hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dibanding warga biasa dan tidak semestinya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat publik tidak boleh anti kritik,” katanya.

Etik Bukan Pidana

Kesalahan lainnya adalah kegagalan membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pidana.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum yang harus dipahami aparat,” ujar Mahmud.

Ancaman Efek Gentar bagi Pers

Mahmud memperingatkan adanya potensi chilling effect atau efek gentar terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural, khususnya bagi jurnalis di daerah.

Baca juga  Ketua DPD PGK OKI Apresiasi Bupati OKI, Pengawasan OPD Jadi Kunci Pembangunan

“Jika praktik ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Mahmud menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi seluruh sistem,” pungkasnya. (Timred/CN)