Beranda Ogan Komering Ilir Polemik Parkir Shopping Centre Kayuagung Memanas, Keluarga Pengelola Lama Minta Kepastian Hukum

Polemik Parkir Shopping Centre Kayuagung Memanas, Keluarga Pengelola Lama Minta Kepastian Hukum

64
0
Keluarga pengelola lama menyampaikan pernyataan terkait polemik pengelolaan parkir Shopping Centre Kayuagung. (Foto: Timred/CN)

Kayuagung, cimutnews.co.idCimutnews.co.id mencatat, tata kelola kawasan parkir Shopping Centre Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, tengah diwarnai ketegangan. Keluarga almarhum Taufik Bawong, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pengelola parkir di kawasan tersebut, menyuarakan tuntutan keadilan menyusul pengalihan izin pengelolaan yang mereka nilai berlangsung tanpa dialog dan menyisakan kejanggalan administratif.

Keberatan itu disampaikan secara terbuka oleh Erni Taufik Bawong, istri almarhum, didampingi dua anaknya Kelsa Ismail dan Ishak Mekki, pada Senin (2/2/2026). Mereka menilai proses peralihan izin belum memberikan kepastian hukum dan berpotensi memicu gesekan di lapangan jika tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.

Polemik pengelolaan parkir publik bukan isu tunggal di daerah. Secara nasional, tata kelola parkir kerap menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset daerah, transparansi penerimaan, serta ketertiban pelayanan publik. Pemerintah pusat dan daerah mendorong pengelolaan yang akuntabel dan berlandaskan prosedur, sekaligus menekan potensi konflik horizontal melalui komunikasi yang terbuka dan keputusan yang jelas.

Menurut Erni, keluarga telah berulang kali menghadap Muchendi Mahzareki, Bupati OKI, untuk meminta kepastian hukum. Ia mengklaim bahwa dalam pertemuan pada Desember lalu, Bupati secara lisan menyampaikan bahwa hak pengelolaan parkir Shopping Centre Kayuagung masih berada di tangan keluarga hingga masa izin berakhir. “Kami sudah menghadap Pak Bupati. Disebutkan bahwa wilayah Shopping Centre ini masih dikelola keluarga kami. Namun kami mempertanyakan mengapa kemudian terbit SK atas nama pihak lain,” ujar Erni.

Erni juga menyoroti kerawanan situasi di lapangan apabila keputusan tidak segera dipastikan. Menurutnya, pengelolaan parkir merupakan pekerjaan yang sensitif dan rawan gesekan antar kelompok. Karena itu, ia berharap ada keputusan yang tegas dan prosedural. “Kami mohon segera ada kepastian agar tidak terjadi bentrok,” pintanya.

Baca juga  Pembinaan Cabang, Ranting dan Amal Usaha Muhammadiyah di Lingkungan PCM Tulung Selapan oleh PWM Sumsel dan PDM OKI.

Dalam kesempatan yang sama, Kelsa Ismail mengungkapkan sejumlah hal yang dinilainya janggal dari sisi administratif dan operasional. Ia menyebut keluarga selama ini patuh menjalankan kewajiban setoran pengelolaan parkir dengan nominal sekitar Rp10 juta per bulan. Namun, Kelsa mengaku terdapat potongan di lapangan yang diduga tidak tercatat sebagai penerimaan resmi daerah. Klaim ini disampaikannya sebagai dugaan dan berharap dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Kelsa juga mempertanyakan terbitnya Surat Keputusan (SK) baru atas nama pihak lain tanpa adanya mediasi atau klarifikasi dengan pengelola lama. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan. “SK baru itu muncul tanpa dialog. Kami berharap ada penjelasan resmi,” katanya. Ia menambahkan, keluarga mengaku memiliki bukti komunikasi yang, menurut mereka, menunjukkan adanya tekanan. Bukti tersebut, kata Kelsa, siap disampaikan melalui jalur hukum yang sah.

Keluarga almarhum Taufik Bawong menegaskan harapannya agar SK pengelolaan parkir yang disebut masih berlaku hingga 2025 dihormati sesuai prosedur hukum. Mereka menyatakan terbuka terhadap evaluasi maupun penyesuaian kebijakan, sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan semua pihak terkait.

Menutup pernyataannya, Kelsa menyebut keluarga saat ini menunggu keputusan final dari Bupati OKI untuk mencegah potensi benturan antar kelompok pengelola parkir yang dinilai kian memanas. “Kami siap mengikuti aturan. Jika memang harus dilepas, silakan, tetapi melalui prosedur yang jelas dan terbuka,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, cimutnews.co.id masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir serta Pemerintah Kabupaten OKI guna memastikan keberimbangan informasi. Redaksi akan memuat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak terkait begitu diperoleh, sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Baca juga  Kodim 0402/OKI Gelar Komunikasi Sosial dengan Keluarga Besar TNI

(Timred/CN)