Beranda Nasional Polemik Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Disorot, Ahli Pers Nilai Mekanisme Sengketa...

Polemik Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Disorot, Ahli Pers Nilai Mekanisme Sengketa Pers Harus Dikedepankan

22
0
1. Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba memberikan keterangan pers di Pangkal Pinang terkait polemik penetapan tersangka wartawan. (Foto: TimRed/CN)

PANGKAL PINANG, cimutnews.co.id – Penetapan status tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Ryan oleh penyidik Polda Bangka Belitung memantik perhatian kalangan pers nasional. Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyampaikan kritik keras dan menilai proses tersebut perlu ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum pers yang berlaku.

Dalam konferensi pers di Pangkal Pinang, Sabtu (7/2/2026), Mahmud menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki kerangka perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengedepankan mekanisme etik dan administratif melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana umum.

Ia menilai penggunaan pasal pidana umum terhadap produk jurnalistik berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim kebebasan pers. Namun demikian, Mahmud juga menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh atas proses hukum yang berjalan agar semua pihak memperoleh keadilan secara proporsional.

Konteks Kebijakan Nasional Perlindungan Pers

Secara nasional, perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur melalui berbagai regulasi dan kesepahaman lintas lembaga. Salah satunya adalah nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan didahului dengan pemeriksaan di Dewan Pers.

Kerangka tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dalam praktiknya, mekanisme hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen utama sebelum langkah hukum lain ditempuh.

Mahmud mengingatkan bahwa penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali menempatkan UU Pers sebagai aturan khusus yang harus diprioritaskan dalam perkara terkait produk jurnalistik. Karena itu, ia berharap seluruh aparat penegak hukum konsisten menggunakan rujukan tersebut.

Baca juga  Polemik Penetapan Tersangka Wartawan di Babel, Ahli Pers Nilai Aparat Salah Prosedur

Data dan Situasi di Daerah

Kasus yang menimpa Ryan berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang juga didistribusikan lewat media sosial milik perusahaan pers. Mahmud menilai distribusi melalui akun resmi media tetap merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik, selama memenuhi standar kerja pers dan kode etik.

Menurutnya, perkembangan ekosistem media digital menuntut pemahaman baru terhadap bentuk distribusi berita. Konten yang disebarkan melalui platform digital—baik teks, foto, maupun audiovisual—tetap berada dalam koridor produk jurnalistik apabila diproduksi oleh perusahaan pers yang sah.

Pandangan tersebut, kata Mahmud, penting untuk mencegah kesalahpahaman antara penegakan hukum dan praktik jurnalistik modern di daerah.

Kutipan Narasumber Resmi

Mahmud menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pers harus mengedepankan prosedur yang telah disepakati secara nasional.

“Kami berpandangan proses hukum terhadap karya jurnalistik perlu merujuk pada mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kemerdekaan pers,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan teks berita karena sama-sama memuat informasi faktual.

“Dalam praktik pers modern, foto merupakan bagian dari karya jurnalistik yang mengandung nilai informasi dan konteks peristiwa,” tambahnya.

Penjelasan Lanjutan dan Respons yang Diharapkan

Mahmud menyampaikan sejumlah harapan kepada pemangku kepentingan, termasuk pimpinan kepolisian dan lembaga legislatif, agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Ia mendorong agar koordinasi antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers terus diperkuat sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran di tingkat daerah. Menurutnya, kepastian prosedur akan melindungi semua pihak—baik wartawan, narasumber, maupun masyarakat.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Karena itu, Mahmud mengajak publik menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan.

Baca juga  Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Blitar, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar Mengapresiasi Pelantikan PMI Kabupaten Blitar Semakin Maju Dan Profesional

Imbauan Menjaga Iklim Demokrasi dan Profesionalitas Pers

Kalangan pers diharapkan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi kode etik, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga diharapkan konsisten menggunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum menjadi fondasi utama demokrasi yang sehat di tingkat nasional maupun daerah.

Komitmen Keberimbangan dan Kepastian Hukum

Perkembangan kasus Ryan di Bangka Belitung kini menjadi perhatian berbagai pihak sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Semua proses diharapkan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

cimutnews.co.id akan terus memantau perkembangan resmi dari aparat penegak hukum, Dewan Pers, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Timred/CN)