
BABEL, cimutnews.co.id — Program perlindungan kebebasan pers sebenarnya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers.
Namun di Bangka Belitung, kasus laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung justru memunculkan situasi berbeda.
Padahal, Dewan Pers telah menyatakan produk jurnalistik tersebut tidak mengandung unsur pidana. Lalu, mengapa proses hukumnya dikabarkan masih berjalan?
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian serius kalangan wartawan dan organisasi pers di Bangka Belitung, terutama setelah muncul kekhawatiran adanya pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.
Sorotan itu mengemuka dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan Dewan Pers Jadi Titik Krusial
Dalam forum tersebut, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan Desa Limbung masih diproses aparat penegak hukum.
Padahal sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyebut pemberitaan itu merupakan produk jurnalistik dan tidak ditemukan unsur pidana.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto.
Ia menegaskan bahwa jika suatu perkara masuk kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan,” ujar Toto.
Namun Fakta di Lapangan Menunjukkan Hal Berbeda
Meski Dewan Pers sudah mengeluarkan sikap resmi, sejumlah peserta forum mengaku hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait perkembangan penanganan laporan tersebut di tingkat kepolisian.
Namun fakta di lapangan menunjukkan proses hukum terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan itu disebut-sebut masih berjalan di Polres Bangka Barat.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers: apakah mekanisme penyelesaian sengketa pers benar-benar sudah dijalankan sesuai aturan?
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian wartawan daerah yang mengaku mulai khawatir jika produk jurnalistik investigatif berpotensi dibawa ke ranah pidana meski telah melalui mekanisme pers.
Ancaman Kriminalisasi Wartawan Jadi Sorotan
Sorotan keras juga datang dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana.
Menurutnya, apabila wartawan tetap diproses pidana atas karya jurnalistik yang telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers, maka kondisi tersebut dapat menjadi preseden serius bagi kebebasan pers di daerah.
“PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum,” tegas Rikky.
Ia bahkan menyebut pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional melalui koordinasi dengan Dewan Pers dan pengurus pusat organisasi wartawan.
Menurut Rikky, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh menjadi pola baru dalam menangani pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
Dugaan Mafia Lahan Jadi Isu Sensitif
Kasus ini menjadi semakin sensitif karena pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.
Isu pertanahan selama ini memang kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik kepemilikan, dugaan permainan dokumen, hingga kepentingan ekonomi bernilai besar.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai media memiliki fungsi penting sebagai pengawas sosial dalam mengungkap persoalan-persoalan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran apabila pemberitaan semacam itu justru berujung laporan pidana terhadap wartawan.
Implementasi MoU Polri dan Dewan Pers Dipertanyakan
Forum dialog tersebut juga menyoroti implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang selama ini menjadi pedoman penanganan sengketa jurnalistik.
Sejumlah peserta seminar menilai, masih adanya laporan pidana terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di lapangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah koordinasi antara aparat penegak hukum dan mekanisme Dewan Pers selama ini sudah berjalan efektif?
Jika kasus seperti ini terus berulang, dampaknya bukan hanya dirasakan wartawan, tetapi juga publik yang membutuhkan informasi terkait persoalan-persoalan penting di daerah.
Sebab, ketika media mulai merasa terancam saat memberitakan isu sensitif, fungsi kontrol sosial pers dikhawatirkan ikut melemah.
Di sisi lain, pendekatan pidana terhadap produk jurnalistik juga berpotensi memunculkan ketakutan di kalangan media lokal yang selama ini aktif mengangkat persoalan publik di daerah.
Hingga kini, belum semua pihak memberikan penjelasan terbuka terkait sejauh mana proses hukum laporan tersebut berjalan.
Apakah kasus ini akan berhenti di mekanisme sengketa pers, atau justru berkembang menjadi perkara pidana terhadap wartawan? Pertanyaan itu kini masih menggantung. (timred/CN)

















