Beranda Nasional Kemnaker Buka Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis, Peserta Hanya Bayar...

Kemnaker Buka Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis, Peserta Hanya Bayar PNBP Rp420 Ribu

61
0
Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan komitmen penguatan budaya keselamatan dan kesehatan kerja dalam keterangan resmi di Jakarta. (Foto: Biro Humas Kmenaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) membuka program pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan. Peserta hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat pembinaan, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Ilustrasi pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum yang diikuti peserta secara daring. (Foto: Biro Humas Kmenaker/CN)

Program ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses kompetensi K3 bagi tenaga kerja Indonesia agar semakin inklusif, merata, dan terjangkau. Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penerapan budaya keselamatan kerja di berbagai sektor industri yang terus berkembang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Melalui program pembinaan gratis ini, pemerintah ingin membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki kompetensi strategis di bidang K3.

“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, pembangunan budaya K3 tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga mendukung transformasi industri nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing. Menurutnya, kompetensi K3 harus dapat diakses oleh siapa pun yang memiliki kemauan belajar serta berkontribusi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih aman.

“K3 adalah hak setiap pekerja, dan kompetensi K3 perlu dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi,” katanya.

Secara nasional, kebutuhan tenaga ahli K3 terus meningkat seiring pertumbuhan sektor industri, konstruksi, manufaktur, hingga layanan publik. Selama ini, biaya pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala bagi sebagian masyarakat untuk memperoleh sertifikasi resmi.

Baca juga  KDM Yakin Pajak dan Obligasi Daerah Jadi Kunci Pertumbuhan Pembangunan Jabar

Melalui program pembinaan yang difasilitasi langsung oleh Kemnaker, hambatan biaya pelatihan dihilangkan sehingga peserta hanya menanggung komponen administratif negara berupa PNBP. Skema ini diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus memastikan kualitas pembinaan tetap terjaga sesuai standar regulasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa pungutan biaya pelatihan. PNBP Rp420.000 sepenuhnya digunakan untuk proses penerbitan sertifikat, SKP Ahli K3, serta mekanisme evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, tingginya minat masyarakat terhadap program ini menunjukkan kebutuhan nyata akan pembinaan K3 yang terjangkau dan kredibel. Karena antusiasme tersebut, target peserta yang semula ditetapkan sebanyak 1.500 orang kemudian ditingkatkan menjadi 3.000 orang.

“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” ujar Ismail.

Secara substansi, materi pembinaan dirancang komprehensif mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan tenaga bersertifikat, tetapi juga praktisi yang mampu menerapkan prinsip keselamatan secara nyata di lapangan.

Program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum dijadwalkan berlangsung secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026. Pendaftaran dibuka sampai 16 Februari 2026 melalui tautan resmi yang disediakan Kemnaker. Masyarakat diimbau memastikan proses pendaftaran dilakukan melalui kanal resmi guna menghindari potensi informasi keliru maupun penyalahgunaan.

Kemnaker juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dalam membangun budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan. Upaya peningkatan kompetensi melalui pembinaan gratis ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan kerja sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.

Baca juga  Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim: Status Tersangka Sah, Penyidikan Tetap Jalan

Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus memperluas akses pelatihan berbasis kebutuhan industri serta menjaga transparansi dalam setiap penyelenggaraan program ketenagakerjaan. Informasi resmi diharapkan tetap menjadi rujukan utama masyarakat guna memastikan akurasi dan keberimbangan.

Sebagai media daerah yang menjunjung tinggi prinsip akurasi dan verifikasi, cimutnews.co.id menyajikan informasi ini berdasarkan keterangan resmi Biro Humas Kemnaker. Masyarakat diharapkan tetap mencermati perkembangan kebijakan lanjutan serta memanfaatkan peluang pembinaan secara bijak dan sesuai ketentuan. (Timred/CN)

Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI