
Terungkap, Kasus Botanica Residence Tak Sekadar Soal Rumah
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Kasus dugaan penipuan di Perumahan Botanica Residence Palembang kini memasuki babak baru. Albert John Lorenz, anak dari pemilik perumahan tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan transaksi rumah dan tanah senilai Rp238 juta yang dilaporkan oleh seorang konsumen bernama Elis.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan surat resmi bernomor S.Tap.Tsk/23/2/2026/Ditreskrimum Polda Sumsel.
Namun fakta di lapangan menunjukkan perkara ini tidak sesederhana tuduhan penipuan biasa.
Kuasa hukum Albert, Titis Rachmawati, membantah keras tuduhan terhadap kliennya. Menurutnya, proses transaksi sebenarnya dilakukan melalui perusahaan pengembang dan pihak pemasaran resmi.
“Bahwa klien kami melakukan penipuan itu salah besar,” ujar Titis kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut penjelasan pihak kuasa hukum, proyek Botanica Residence dijalankan oleh PT Swarna Bumi Makmur sebagai pengembang. Sementara proses pemasaran disebut berada di bawah PT Pinindo Sukses.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan pelapor yang mengaku mengalami kerugian setelah rumah yang dipesan dinilai tidak sesuai harapan.
Awal Pemesanan Hingga DP Ratusan Juta
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, Elis awalnya melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp10 juta pada 28 Maret 2024.
Rumah yang dipesan berada di Blok B15 dengan luas tanah 196 meter persegi dan bangunan tipe 60.
Proses kemudian berlanjut hingga pembayaran uang muka sebesar Rp75 juta dari total transaksi yang disebut mencapai Rp850 juta.
Skema pembayaran dilakukan melalui cicilan sebanyak 30 kali sejak Juni 2024.
Situasi disebut sempat berjalan normal. Bahkan sebelum pembangunan dimulai, pelapor dikabarkan meminta acara pemberkatan rumah dengan menghadirkan seorang pendeta.
Namun ketegangan mulai muncul beberapa bulan kemudian.
Komplain Ukuran Rumah Jadi Titik Pecah
Perselisihan mulai memanas pada Desember 2024.
Pelapor disebut mulai mempertanyakan ukuran bangunan rumah yang dianggap terlalu kecil dan tidak sesuai ekspektasi awal.
Di sinilah nama Albert mulai ikut terseret.
Kuasa hukum Albert menyebut kliennya hanya membantu memberikan estimasi biaya jika konsumen ingin melakukan perluasan bangunan.
“Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu atau membuat tipu muslihat,” kata Titis.
Menurutnya, perubahan bangunan dari tipe standar ke ukuran lebih besar harus melalui prosedur resmi, termasuk pengajuan tambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas PUPR.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sengketa semacam ini kerap muncul dalam transaksi properti ketika detail spesifikasi rumah tidak dipahami secara menyeluruh oleh pembeli.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah persoalan utama berada pada dugaan penipuan, miskomunikasi spesifikasi bangunan, atau lemahnya transparansi transaksi?
Jalur Pidana dan Gugatan Perdata Berjalan Bersamaan
Kasus ini kini berjalan di dua jalur hukum sekaligus.
Selain proses pidana di Polda Sumsel, gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
Menariknya, kubu Albert mengaku belum mengambil langkah praperadilan meski status tersangka sudah ditetapkan.
“Bisa saja praperadilan, tapi kami fokus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Titis.
Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum menilai sengketa properti sering kali berkembang kompleks karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pengembang, pemasaran, hingga pihak lapangan.
Apalagi, belum ada penjelasan rinci terkait pembagian tanggung jawab masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Sengketa Properti Kembali Jadi Sorotan
Kasus Botanica Residence kembali membuka perhatian publik terhadap praktik transaksi properti di daerah.
Sejumlah warga mengaku kini semakin berhati-hati sebelum membeli rumah, terutama terkait legalitas, spesifikasi bangunan, hingga isi perjanjian pembayaran.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.
Siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam sengketa ini masih akan diuji melalui pembuktian di pengadilan.
Apakah perkara ini murni dugaan penipuan, atau justru konflik bisnis yang berkembang menjadi pidana? Publik kini menunggu jawabannya. (Timred/CN)

















