
Jakarta, cimutnews.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pengurus serta anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu sertifikat kompetensi atau keahlian guna memperkuat peran strategis dalam meningkatkan produktivitas kerja, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kualitas hubungan industrial di perusahaan. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.

Dalam forum nasional itu, Menaker menegaskan pentingnya transformasi peran SP/SB agar tidak hanya berfokus pada advokasi kesejahteraan, tetapi juga memiliki kompetensi teknis yang terukur dan aplikatif di lingkungan kerja.
“Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli.
Konteks Penguatan SDM Ketenagakerjaan
Dorongan sertifikasi kompetensi bagi SP/SB dinilai sejalan dengan agenda nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) ketenagakerjaan. Pemerintah menilai tantangan dunia kerja yang semakin dinamis membutuhkan peran serikat pekerja yang adaptif, profesional, dan mampu berkontribusi langsung terhadap kinerja perusahaan maupun stabilitas hubungan kerja.
Menurut Menaker, penguatan kapasitas melalui sertifikasi akan mentransformasi SP/SB menjadi mitra strategis dalam membangun budaya kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan. Dengan kompetensi yang diakui, serikat pekerja diharapkan mampu membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara lebih sistematis dan profesional.
“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata, karena bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional,” katanya.
Skema Sertifikasi dan Rencana Pengembangan
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 telah tersedia dan dapat diakses oleh anggota SP/SB. Sementara itu, skema sertifikasi Ahli Hubungan Industrial direncanakan diluncurkan pada pertengahan 2026 sebagai bagian dari penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Menaker menilai kepemilikan sertifikat kompetensi tidak hanya meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga membuka peluang kontribusi yang lebih luas di dunia kerja.
“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat, sehingga terlihat gagah. Dengan sertifikat, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, dan membantu perusahaan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Kolaborasi Tiga Pilar Hubungan Industrial
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga mengajak SP/SB memperkuat kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha sebagai tiga pilar utama hubungan industrial. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjawab perubahan struktur ekonomi, perkembangan teknologi, serta tuntutan produktivitas global.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan aktif SP/SB dalam mendorong transformasi produktivitas nasional sekaligus memastikan terciptanya ekosistem kerja yang inklusif dan berkeadilan.
“Pemerintah membutuhkan dukungan rekan-rekan SP/SB. Saya yakin KSPSI mampu memainkan peran strategis sebagai mitra Kemnaker ke depan,” katanya.
Komitmen KSPSI dan Konsolidasi Organisasi
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja sekaligus berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian nasional. Ia menyebut Rakornas dan Rakernas menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas internal organisasi di tengah dinamika regulasi ketenagakerjaan.
“Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan soliditas organisasi dan perumusan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan,” ujar Jumhur.
Menurutnya, penguatan kompetensi anggota SP/SB akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan ke depan, termasuk perubahan pola kerja, tuntutan produktivitas, serta perlindungan pekerja di berbagai sektor industri.
Dampak Langsung bagi Dunia Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan menilai peningkatan kompetensi anggota SP/SB melalui sertifikasi akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. Lingkungan kerja diharapkan menjadi lebih aman, persoalan hubungan kerja dapat diselesaikan secara tertib, serta produktivitas perusahaan meningkat sehingga memperkuat keberlanjutan usaha dan membuka peluang kerja baru.
Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, di mana pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki peran seimbang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penutup: Komitmen Sinergi Berkelanjutan
Melalui penguatan sertifikasi kompetensi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas ketenagakerjaan Indonesia. Sinergi antara Kemnaker, SP/SB, dan dunia usaha diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang produktif, aman, serta berdaya saing global tanpa mengabaikan prinsip perlindungan pekerja.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun hubungan industrial yang sehat, adaptif terhadap perubahan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. (Timred/CN)
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI


















