Beranda Nasional Kemnaker Perkuat Sistem Hubungan Industrial 2026, Cegah Konflik Sejak Dini dan Jaga...

Kemnaker Perkuat Sistem Hubungan Industrial 2026, Cegah Konflik Sejak Dini dan Jaga Kepastian Usaha

24
0
1. Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat menyampaikan arahan dalam Town Hall Meeting di Jakarta.(Foto: Biro Humas Kemnaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 sebagai fase penting dalam memperkuat sistem hubungan industrial nasional. Fokus kebijakan diarahkan pada upaya pencegahan konflik sejak dini, peningkatan perlindungan pekerja, serta menjaga kepastian berusaha di tengah dinamika dunia kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam kegiatan Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Pemerintah, melalui Ditjen PHI dan Jamsos, menargetkan sistem hubungan industrial yang tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif dan adaptif terhadap perubahan.

2. Suasana kegiatan Town Hall Meeting Kemnaker yang membahas penguatan sistem hubungan industrial nasional tahun 2026 (Foto: Biro Humas Kemnaker/CN)

Dalam konteks kebijakan nasional, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan. Di tengah tantangan global seperti perubahan pola kerja, digitalisasi, hingga ketidakpastian ekonomi, hubungan industrial dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Indah menegaskan, pendekatan baru ini menitikberatkan pada pencegahan potensi perselisihan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka. “Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.

Secara nasional, sejumlah target strategis telah disusun untuk tahun 2026. Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Kemnaker menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah ditargetkan di 1.459 perusahaan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang serta penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja. Peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) turut diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Baca juga  Ketua Umum IWO Pusat, Dwi Christianto Memberikan Apresiasi atas Terbentuknya IWO di Kota Batam

“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegas Indah.

Di sektor jaminan sosial ketenagakerjaan, Kemnaker menargetkan peningkatan kepesertaan secara signifikan. Sebanyak 416.000 pekerja penerima upah (PU) dan 2.751.400 pekerja bukan penerima upah (BPU) ditargetkan masuk dalam sistem jaminan sosial. Selain itu, fasilitas kesejahteraan diberikan kepada 830 pekerja serta sosialisasi program rumah subsidi menjangkau 10.000 pekerja/buruh.

Penguatan kelembagaan juga menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Upaya ini dilengkapi dengan edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif bagi 300 peserta.

Sebagai langkah preventif, Kemnaker juga melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial di 787 perusahaan. Sistem peringatan dini diperkuat untuk mendeteksi potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun dunia usaha.

Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, sebanyak 140 perkara ditargetkan dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi.

Kemnaker juga merencanakan peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator guna memastikan kualitas layanan penyelesaian sengketa tetap terjaga.

“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah.

Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk aktif membangun komunikasi yang konstruktif dan mengedepankan dialog sosial. Sinergi antar pihak dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Baca juga  Tahun Ajaran Baru Dimulai, Kemenag Tekankan Matsama sebagai Sarana Pembinaan Karakter Siswa Madrasah

Di sisi lain, dunia usaha juga diharapkan dapat mematuhi regulasi ketenagakerjaan secara konsisten, termasuk dalam penerapan upah, perlindungan pekerja, serta penyusunan aturan internal perusahaan yang transparan dan adil.

Sebagai penutup, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berimbang antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha. Pemerintah memastikan setiap langkah dilakukan secara terukur, terbuka, dan berlandaskan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan potensi konflik hubungan industrial, tetapi juga memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat nasional maupun global.

Sumber: Biro Humas Kemnaker