Beranda Nusantara Kasus Dugaan Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Berujung Penahanan, Ahli Nilai...

Kasus Dugaan Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Berujung Penahanan, Ahli Nilai Lebih Tepat Diselesaikan Administratif

71
0
1. Petugas Kejaksaan Negeri Probolinggo saat melakukan proses penahanan terhadap tersangka kasus dugaan rangkap jabatan. (Foto: TribunJatim.com/CN)

PROBOLINGGO, cimutnews.co.id — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Seorang guru berinisial MHH yang diketahui juga menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah diduga menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan.

Menurut informasi yang dihimpun, dikutip dari TribunJatim.com, penahanan terhadap MHH yang bernama lengkap Mohammad Hisabul Huda dilakukan pada pertengahan Februari 2026 setelah penyidik menemukan indikasi pelanggaran terkait rangkap jabatan yang dijalani tersangka selama beberapa tahun terakhir.

Rangkap Jabatan dan Pengawasan Dana Negara

Secara nasional, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Salah satu isu yang kerap muncul adalah praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran administrasi.

Dalam berbagai regulasi, tenaga pendamping desa maupun tenaga pendidik yang dibiayai dari anggaran negara umumnya dilarang merangkap jabatan serupa, terutama jika keduanya menerima honorarium dari sumber dana publik. Aturan ini bertujuan menjaga profesionalitas, efektivitas kerja, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

 Dugaan Terima Gaji Ganda Selama Lima Tahun

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kabupaten Probolinggo, MHH diduga menerima gaji ganda sejak 2019. Ia diketahui menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe, Kecamatan Maron, serta sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1.

Sebagai PLD, MHH menerima honorarium dan biaya operasional sekitar Rp2.239.000 per bulan. Namun, pada waktu yang sama, ia juga memperoleh penghasilan sebagai guru honorer dari anggaran negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja PLD secara tegas melarang adanya rangkap jabatan dengan GTT apabila sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Baca juga  Resmikan Graha Pandawa RSUD Ngudi Waluyo Blitar, Bupati Blitar Pelayanan Kesehatan Representatif, Modern, dan Nyaman Bagi Masyarakat

“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa sudah ditegaskan bahwa PLD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya berasal dari anggaran negara,” ujar Taufik, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hasil audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp118.860.321 selama periode 2019–2022 dan 2025.

Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Kejari Probolinggo menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. MHH saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa,” tegas Taufik.

Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Perspektif Hukum Berbeda

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Ia menilai kasus ini lebih tepat dilihat sebagai pelanggaran administratif, bukan pidana korupsi.

Menurutnya, penerimaan gaji ganda dalam konteks ini tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terutama jika tidak terdapat unsur kesengajaan untuk melawan hukum.

“Menurut saya, ini lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana. Unsur melawan hukumnya lebih dominan administratif,” ujar Abdul Fickar, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara, serta adanya niat jahat (mens rea).

Dalam kasus ini, ia menilai pendekatan administratif seperti pengembalian kelebihan pembayaran dan penyesuaian status kepegawaian lebih relevan.

Penanganan Proporsional dan Berkeadilan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan regulasi serta sosialisasi aturan kepada tenaga kerja yang dibiayai negara. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta memberikan panduan yang lebih tegas terkait larangan rangkap jabatan.

Baca juga  Viral Pedagang Cilok Jalan Kaki Bandung–Ciamis, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Modal

Di sisi lain, penanganan hukum juga diharapkan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek keadilan, terutama bagi tenaga honorer yang memiliki status berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ahli juga menekankan pentingnya membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan.

  Menjaga Integritas dan Kepastian Hukum

Kasus dugaan rangkap jabatan ini menunjukkan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran negara sekaligus perlunya kepastian hukum dalam penanganan setiap pelanggaran.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi Kejari Probolinggo serta pandangan ahli hukum yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk TribunJatim.com, sebagai bagian dari upaya menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipercaya.(Timred/CN)

Sumber: TribunJatim.com