
Palembang, cimutnews.co.id – Proyek revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang senilai Rp9,9 miliar menjadi perhatian serius setelah DPRD Kota Palembang mengungkap ketidakjelasan konsultan, perencana, dan Detail Engineering Design (DED) dalam rapat koordinasi, memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi proyek.
Dalam kerangka pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design (DED), identitas konsultan, serta proses tender harus terdokumentasi dan dapat diakses untuk kepentingan pengawasan.
Skema Bantuan Gubernur (Bangub) sebagai sumber pembiayaan juga mengikat proyek pada standar tata kelola yang ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan kualitas pembangunan, khususnya pada proyek ruang publik yang menjadi wajah daerah.
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang didanai melalui Bangub dengan total anggaran mencapai Rp9.950.000.000. Proyek ini menggunakan skema pencairan bertahap, yakni 30 persen, 40 persen, dan 30 persen.
Secara fisik, pekerjaan dilaporkan telah selesai pada 5 Januari 2026. Namun, data yang terungkap dalam rapat DPRD menunjukkan bahwa serapan anggaran baru mencapai sekitar 30 persen. Ketimpangan antara progres fisik dan realisasi anggaran ini memunculkan tanda tanya terkait proses administrasi dan pelaksanaan proyek.
Ketua LKPSS, Dr. Ir. H. Rahidin H. Anang, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan peringatan serius dalam tata kelola proyek publik.
“Bagaimana mungkin proyek hampir Rp10 miliar berjalan, tapi kita tidak tahu siapa konsultan, perencana, dan desainernya? Ini bukan proyek kecil, ini ruang publik,” ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ari Apriansyah, juga mengakui keterbatasan informasi terkait perencanaan.
“Saya kurang tahu PPK DED dan konsultannya. Mungkin PPK-nya tersendiri. Perubahan desain juga saya kurang paham, karena saya pelaksana,” katanya.
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, turut menyampaikan keprihatinannya.
“Saya sendiri belum tahu siapa konsultan dan desainernya. Padahal ini proyek besar,” ucapnya.
Temuan dalam rapat DPRD menunjukkan adanya potensi celah dalam rantai perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Dalam praktik ideal, DED menjadi dasar utama pelaksanaan fisik proyek dan harus disusun oleh konsultan bersertifikat yang memiliki kompetensi sesuai regulasi.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, menegaskan pentingnya legalitas dan profesionalitas dalam penyusunan desain. Menurutnya, jika tidak dilakukan oleh pihak berkompeten, maka berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran.
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah, menambahkan bahwa proyek ruang publik harus memperhatikan aspek inklusivitas dan fungsi sosial, bukan sekadar tampilan visual.
Dari perspektif profesional, anggota LKPSS sekaligus anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ardani, menyebut bahwa setiap perencanaan wajib melibatkan tenaga ahli bersertifikat. Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana publik harus tunduk pada standar teknis dan etika profesi.
Sementara itu, budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, mengungkap adanya perubahan desain tanpa pelibatan kembali unsur budaya.
“Kami dilibatkan di awal, tapi saat desain berubah, kami tidak dilibatkan lagi,” ungkapnya.
Fakta ini memperkuat indikasi bahwa proses perubahan desain kemungkinan tidak berjalan secara partisipatif dan transparan.
DPRD Kota Palembang mendesak agar seluruh pihak terkait segera membuka informasi secara menyeluruh, termasuk identitas konsultan, dokumen DED, serta proses perubahan desain proyek.
Keterbukaan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan resmi terkait adanya pelanggaran dalam proyek revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang. Namun, berbagai temuan dalam rapat DPRD menjadi dasar penting untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Semua pihak diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka dan proporsional agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi kepentingan masyarakat luas. (Timred/CN)

















