
OGAN ILIR, cimutnews.co.id – Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di Ogan Ilir kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Seluruh perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tanpa dicicil maupun diganti dalam bentuk barang.
Ketentuan ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait pembayaran THR, Bonus Hari Raya (BHR), serta penerapan Work From Anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Nyepi 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Disnakertrans Ogan Ilir mencatat, pengawasan pembayaran THR tahun 2026 diperkuat melalui pembentukan Posko THR yang mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan konsultasi dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–14.30 WIB secara langsung di kantor Disnakertrans, serta layanan daring hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, layanan pengaduan oleh pengawas ketenagakerjaan dijadwalkan berlangsung pada 13–27 Maret 2026. Posko ini juga mencakup layanan BHR khusus bagi kurir dan pengemudi ojek online.
Kepala Disnakertrans Ogan Ilir, Dr. Amrullah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
“Fokus kami adalah memastikan THR tidak dicicil atau diganti barang (parcel) dan wajib dibayarkan paling lambat H-7. Kami juga memantau penerapan WFA sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanpa memotong cuti tahunan pekerja,” ujarnya saat dikonfirmasi, 1 Maret 2026.
Ia menambahkan, perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal, yakni sekitar H-14, guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Kami mendorong perusahaan untuk membayar lebih cepat agar pekerja memiliki waktu mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri,” tambahnya.
Dalam implementasinya, seluruh pekerja berhak menerima THR, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Bahkan, kebijakan terbaru juga mencakup pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek online.
Disnakertrans menegaskan bahwa kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerja tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus kewajiban pembayaran THR. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan.
Terkait sanksi, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.
Lebih jauh, bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar THR, sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan usaha.
Disnakertrans Ogan Ilir mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjadikan pembayaran THR sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada pekerja.
Para pekerja juga diharapkan proaktif melaporkan apabila haknya tidak dipenuhi melalui Posko THR yang telah disediakan.
Untuk mempermudah koordinasi dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi:
- Kabid Hubungan Industrial, Musfiroh (0822-8187-8942)
- Mediator Hubungan Industrial, Merry (0822-4706-9911)
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Pengawasan dilakukan secara persuasif dan bertahap, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembinaan sebelum penindakan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang terukur, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR 2026 di Ogan Ilir dapat berjalan tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Sandi)

















