
Lahat, cimutnews.co.id – Persidangan perkara Khairul Anwar bin Zainal Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat, Priyuda Adhytia Mukhtar, membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang yang berlangsung di ruang persidangan PN Lahat itu menjadi perhatian publik karena menyangkut proses hukum yang tengah berjalan terhadap terdakwa Khairul Anwar. Dalam kesempatan tersebut, JPU menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai aturan yang berlaku.
Priyuda menyampaikan bahwa penyusunan dakwaan telah berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Pasal 75 ayat (2) KUHAP, yang menjadi dasar dalam proses penuntutan suatu perkara pidana.
“Surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Priyuda di hadapan Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun menurut Priyuda, keberatan yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk menggugurkan dakwaan sejak awal.
Ia menilai bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum merupakan bagian dari dinamika proses peradilan yang wajar dalam sistem hukum di Indonesia.
“Hal-hal yang dipersoalkan oleh penasihat hukum seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan, bukan dalam bentuk keberatan terhadap dakwaan,” ujarnya.
Proses Penegakan Hukum
Sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat, Priyuda menegaskan bahwa tugas penuntut umum tidak hanya sebatas membacakan dakwaan di ruang sidang, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses tersebut mencakup penelaahan berkas perkara, analisis alat bukti, hingga penyusunan dakwaan secara cermat sebelum disampaikan di hadapan pengadilan.
Ia juga menyadari bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian publik kerap menimbulkan berbagai pandangan dan kritik dari masyarakat. Namun menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum yang harus disikapi secara profesional.
Bagi penuntut umum, ruang sidang menjadi tempat untuk menguji fakta dan kebenaran melalui mekanisme hukum yang transparan serta terbuka bagi publik.
Menunggu Putusan Sela
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan berbagai argumentasi yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum memberikan keputusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Priyuda menegaskan bahwa tugas jaksa adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim.
“Kami menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya Majelis Hakim yang akan menilai dan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.
Publik pun kini menantikan putusan sela dari Majelis Hakim yang akan menentukan kelanjutan proses hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Lahat. (Antoni)













