
PALEMBANG, cimutnews.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (4/3/2026), mengungkap praktik pengelolaan anggaran olahraga yang diduga sarat rekayasa. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi membeberkan adanya dugaan mark up pengadaan barang serta setoran dana kepada pengurus KONI tanpa bukti resmi, yang disebut menjadi cara untuk menutup kewajiban anggaran tertentu.
Perkara ini menyeret empat terdakwa yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Lahat, serta Andika Kurniawan Bin Yulizar sebagai Wakil Bendahara II. Sementara satu terdakwa lain, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum, belum menjalani pemeriksaan karena masih menyiapkan pengajuan eksepsi. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH.
Dugaan Mark Up untuk Menutup Setoran
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, seorang saksi mengungkap bahwa hak atlet dan pelatih memang tidak dipotong. Namun untuk menutup kewajiban setoran kepada pengurus, dilakukan dengan cara menaikkan harga pengadaan barang.
“Untuk hak atlet dan pelatih tidak ada pemotongan. Kami bayarkan sesuai hak mereka. Tapi untuk menutup kekurangan dana yang harus disetor, kami menaikkan harga pembelian. Misalnya harga bola dinaikkan Rp5.000 per item, termasuk anggaran hadiah dan pengadaan barang lainnya,” ujar saksi di persidangan.
Pernyataan tersebut membuat suasana ruang sidang sempat hening. Praktik tersebut disebut sebagai cara agar laporan pertanggungjawaban tetap terlihat rapi, meski di baliknya terdapat rekayasa anggaran.
Saksi Ungkap Potongan Anggaran
Saksi lain, H. Nasrun, mengungkap adanya potongan dana yang diminta untuk kebutuhan sekretariat KONI.
“Dari anggaran Rp168 juta yang kami terima, Rp30 juta diminta untuk sekretariat KONI. Nominalnya sudah ditentukan,” katanya di hadapan majelis hakim.
Kesaksian serupa juga disampaikan Ahmad Subardi. Ia menyebut usulan anggaran Rp422 juta hanya terealisasi Rp254 juta. Namun dari jumlah tersebut ia mengaku diminta menyerahkan Rp50 juta kepada pihak KONI melalui seseorang bernama Weter.
“Alasannya untuk dana taktis KONI jika terjadi kekurangan anggaran. Penyerahannya tanpa tanda terima,” ungkapnya.
Ahmad bahkan mengaku harus menutupi kekurangan kegiatan dengan uang pribadi hingga Rp70 juta yang berasal dari usaha homestay serta bantuan rekan pelatih.
Cabang Olahraga Mengaku Tertekan
Kesaksian lainnya datang dari Hefra Lahaldi yang menyebut dari usulan Rp250 juta, pihaknya hanya menerima Rp200 juta. Dari dana tersebut, Rp40 juta kembali diserahkan kepada pengurus KONI melalui wakil ketua tanpa bukti resmi.
“Untuk menutupi LPJ, kami ambil dari anggaran honor pelatih,” katanya.
Sementara Ketua Futsal Alpenri mengungkap adanya tekanan agar cabang olahraga menyerahkan dana tertentu. Ia mengaku diminta memberikan Rp50 juta untuk membantu kegiatan KONI menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023.
“Karena saat itu kami butuh dana untuk kegiatan, mau tidak mau kami ikut. Untuk menutupi LPJ, kami ambil dari honor pelatih dan sewa mobil,” ujarnya.
Pola Dugaan Pengelolaan Dana
Dari berbagai kesaksian yang muncul di persidangan, majelis hakim mencatat adanya pola yang hampir sama, yakni pengajuan anggaran dalam jumlah besar, realisasi lebih kecil, kemudian muncul permintaan setoran yang tidak tercatat secara resmi.
Salah satu saksi bahkan menyebut adanya sistem “subsidi silang” dalam laporan anggaran, seperti menaikkan harga pengadaan barang atau memindahkan pos anggaran untuk menutup kekurangan dana.
Persidangan yang semula berkaitan dengan pembinaan olahraga itu pun berubah menjadi gambaran buram pengelolaan dana organisasi olahraga. Semangat membina atlet disebut terseret dalam dugaan praktik setoran, mark up anggaran, dan laporan keuangan yang diduga dimanipulasi agar terlihat rapi di atas kertas.
Sidang kasus dugaan korupsi dana KONI Lahat ini akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta peran para terdakwa dalam perkara tersebut. (Poerba)

















