Beranda Nusantara Tiga Bupati Jateng Terjerat OTT KPK, Ahmad Luthfi Tekankan Integritas Pejabat Publik

Tiga Bupati Jateng Terjerat OTT KPK, Ahmad Luthfi Tekankan Integritas Pejabat Publik

13
0
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan terkait kasus OTT KPK. (Foto: jpnn.com/CN)

SEMARANG, cimutnews.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyoroti kembali maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat kepala daerah di wilayahnya. Terbaru, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT, menambah daftar kasus setelah sebelumnya Bupati Pati Sudewo dan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq.

Menurut Ahmad Luthfi, dikutip dari jpnn.com, Senin (16/3), dirinya mengaku prihatin atas kejadian yang disebutnya sebagai “hat trick” atau tiga kali berturut-turut kepala daerah di Jawa Tengah tersangkut kasus korupsi. Ia menegaskan, persoalan integritas sudah berulang kali diingatkan kepada seluruh pejabat publik.

“Soal integritas ini sudah saya ulang-ulang dan saya tekankan,” ujar Luthfi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah menjalin kerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengarahan kepada kepala daerah hingga anggota DPRD agar tidak menyimpang dari aturan hukum.

Selain itu, pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemprov Jateng juga telah mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak melakukan penyimpangan anggaran. Luthfi menegaskan, kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan pemerintahan.

Meski demikian, Luthfi tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang.

“Ini pelajaran bagi kami semua pejabat publik, khususnya bupati dan wali kota agar memiliki integritas kuat. Integritas itu tidak hanya di mulut, tetapi harus diwujudkan dalam perbuatan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Sehari berselang, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Baca juga  DPRD Kabupaten Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Kemudian, pada 3 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan kegiatan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Rentetan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(Timred/CN)

Sumber: jpnn.com