
Medan, cimutnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar. Tersangka berinisial AH, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, diduga melakukan penipuan investasi sejak 2019 hingga akhirnya dilaporkan pada Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu (18/3).
Modus Investasi Fiktif Berkedok Produk Bank
Rahmat menjelaskan, kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. Produk tersebut dijanjikan memberikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun.
Namun, setelah ditelusuri, produk tersebut ternyata tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh pihak Bank Negara Indonesia (BNI).
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” jelasnya.
Dengan modus tersebut, tersangka berhasil meyakinkan pengurus gereja untuk menempatkan dana jemaat dalam jumlah besar, yang kemudian diduga digelapkan untuk kepentingan pribadi.
Dilaporkan Februari 2026, Tersangka Kabur ke Luar Negeri
Kasus ini resmi dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui sudah tidak berada di dalam negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ungkap Rahmat.
Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk melakukan upaya pengejaran dan pemulangan tersangka ke Indonesia.
Penguatan Pengawasan di Sektor Perbankan
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat melibatkan institusi keuangan serta dana masyarakat dalam jumlah besar. Pemerintah melalui otoritas perbankan terus mendorong penguatan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas produk investasi melalui lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menghindari kerugian serupa.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengembalikan kerugian yang dialami korban jika memungkinkan.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Rahmat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Pastikan semua investasi memiliki izin resmi,” pungkasnya.(Adis)


















