Beranda Nasional MAKI Kritik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Desak KPK Kembalikan ke Tahanan

MAKI Kritik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Desak KPK Kembalikan ke Tahanan

8
0
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan kritik terhadap pengalihan penahanan Gus Yaqut di Jakarta, Ahad (22/3/2026).(Foto:jpnn.com/CN)

Jakarta, cimutnews.co.idPengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan introspeksi dan segera mengoreksi kebijakan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin di Jakarta pada Ahad (22/3/2026), menyusul mencuatnya informasi terkait pengalihan status penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Desakan Evaluasi dari MAKI

Boyamin menilai langkah KPK tersebut berpotensi merusak sistem penegakan hukum, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian utama masyarakat.

“KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujar Boyamin.

Ia menegaskan, transparansi dan konsistensi merupakan kunci utama dalam menjaga kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

Lebih lanjut, Boyamin menyebut pengalihan penahanan ini sebagai langkah yang tidak lazim. Bahkan, ia menyindir kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sejak KPK berdiri.

“Selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” katanya.

Menurutnya, proses pengalihan penahanan yang dilakukan secara tertutup justru memicu kecurigaan publik. Informasi tersebut, kata dia, baru terungkap setelah adanya pernyataan dari pihak luar, termasuk dari kalangan keluarga.

“Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Ketahuan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain,” ujarnya.

Konteks Pemberantasan Korupsi

Baca juga  Menaker Yassierli Lepas 649 Pemudik Warmindo di Bekasi, Tegaskan Mudik Bersama Bentuk Kepedulian Perusahaan

Kasus ini mencuat di tengah komitmen pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. KPK sebagai institusi yang dibentuk sejak 2003 memiliki mandat besar untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Namun, setiap kebijakan yang dinilai tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, isu integritas dan independensi lembaga penegak hukum menjadi sorotan publik.

Pengalihan penahanan tersangka korupsi, terlebih jika dilakukan tanpa penjelasan terbuka, dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.

Harapan untuk Perbaikan

Boyamin berharap KPK segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik sekaligus mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat sebagai modal utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kepercayaan publik itu mahal. Jangan sampai keputusan seperti ini justru membuat masyarakat pesimistis terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dengan polemik yang terus berkembang, publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari KPK guna memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan adil dan akuntabel. (Timred/CN)

Sumber : jpnn.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here