
Jakarta, cimutnews.co.id – Status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas yang dikabulkan KPK pada Maret 2026 menjadi sorotan publik karena dinilai berbeda dengan perlakuan terhadap Lukas Enembe yang sebelumnya ditolak meski dalam kondisi sakit. Perbandingan ini mencuat lantaran keduanya sama-sama mengajukan penangguhan penahanan, namun mendapat keputusan berbeda dari lembaga antirasuah.
Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu perdebatan di ruang publik. Banyak pihak mempertanyakan dasar pertimbangan KPK dalam mengabulkan permohonan tahanan rumah tersebut.
Di sisi lain, kasus Lukas Enembe kembali disorot karena permohonan serupa yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan, meskipun saat itu kondisi kesehatannya dilaporkan menurun.
Perbandingan Kasus Yaqut dan Lukas Enembe
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku heran atas perbedaan sikap KPK dalam dua kasus tersebut. “Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini YCQ orangnya sehat-sehat saja ditangguhkan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum oleh KPK, khususnya dalam pemberian penangguhan penahanan.
Kronologi Penahanan Lukas Enembe
Dalam catatan, Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua pada 10 Januari 2023 terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan resmi ditahan di Rutan KPK sejak 11 Januari 2023.
Selama proses penahanan, tim kuasa hukum Lukas Enembe beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak stabil. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh KPK.
Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menyatakan bahwa kondisi kesehatan para tahanan tetap dipantau secara rutin oleh tim medis. Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” kata Ali pada 25 Januari 2023.
Perbedaan penanganan ini dinilai mencerminkan tantangan dalam menjaga konsistensi kebijakan penegakan hukum, terutama dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Sejumlah kalangan publik dan pemerhati hukum menilai transparansi dan kejelasan alasan dalam setiap keputusan penahanan sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ke depan, KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait dasar pertimbangan kebijakan penahanan, sehingga tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. (Timred/CN)
Sumber : detik.com


















