
PALI, cimutnews.co.id — Polemik dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Tempirai, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dalam Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) kian memanas. Camat Penukal Utara, Fahrudin, akhirnya angkat bicara terkait kebuntuan mediasi yang terjadi.
Dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026), Fahrudin menegaskan bahwa pihak kecamatan telah berupaya memfasilitasi penyelesaian, namun konflik belum menemukan titik temu.
Mediasi Buntu, Kecamatan Akui Keterbatasan Kewenangan
Fahrudin mengungkapkan, proses mediasi yang dilakukan baik di tingkat desa maupun kecamatan tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak pelaksana proyek dalam dua kali pemanggilan resmi.
“Pihak pelaksana pekerjaan tidak hadir hingga panggilan kedua, sehingga kami tidak bisa menyimpulkan apa-apa,” ujar Fahrudin.
Faktor Penyebab Mandeknya Mediasi
Beberapa kendala utama yang dihadapi, antara lain:
- Ketidakhadiran pihak pelaksana proyek
- Minimnya klarifikasi dari pihak terkait
- Kompleksitas konflik agraria antar warga
Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian di tingkat lokal tidak dapat dilanjutkan secara maksimal.
Camat Libatkan Kepolisian untuk Penanganan Konflik
Menghadapi kebuntuan tersebut, pihak kecamatan mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat kepolisian. Fahrudin menyatakan telah meminta bantuan Polsek Penukal Utara untuk memediasi konflik antar warga.
Langkah ini diambil guna memastikan proses penyelesaian berjalan lebih objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Permasalahan ini kami limpahkan ke Polsek Penukal Utara agar dapat dimediasi secara lebih komprehensif,” tegasnya.
Program Strategis Nasional, Pengawasan Bukan Hanya Kecamatan
Fahrudin juga menekankan bahwa Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) merupakan bagian dari program strategis nasional yang berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Pengawasan program ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya:
- Kementerian Pertanian
- Dinas Pertanian daerah
- Unsur ketahanan pangan nasional
Dengan demikian, kewenangan kecamatan dalam mengendalikan program tersebut memiliki batasan tertentu.
Kecamatan Tetap Buka Ruang Mediasi
Meski penanganan kini melibatkan kepolisian, Fahrudin memastikan pihaknya tetap membuka ruang dialog untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Hal ini juga berkaitan dengan adanya somasi yang dilayangkan kuasa hukum YKBHN kepada Kepala Desa Tempirai.
“Kami siap memfasilitasi setiap permintaan mediasi sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Polemik lahan di Desa Tempirai menunjukkan kompleksitas konflik agraria dalam proyek strategis nasional. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil. Diharapkan, langkah mediasi lanjutan dapat meredam konflik dan mencegah eskalasi hukum yang lebih luas. (Timred/CN)


















