Beranda Kriminal Rehabilitasi Pengguna Narkotika di Musi Banyuasin Diterapkan, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Rehabilitasi Pengguna Narkotika di Musi Banyuasin Diterapkan, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

10
0
1. Petugas Satresnarkoba Polres Muba mengamankan tersangka penyalahguna narkotika di wilayah Lawang Wetan.(Foto:Noto/cimutnews.co.id)

MUSI BANYUASIN, cimutnews.co.id – Rehabilitasi pengguna narkotika di Musi Banyuasin kembali diterapkan oleh aparat kepolisian terhadap seorang tersangka berinisial FR (31), yang diamankan pada Selasa malam, 7 April 2026.

Langkah ini dinilai penting karena menegaskan pendekatan hukum yang tidak semata represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan bagi pengguna narkotika.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penggerebekan di Kontrakan Tersangka

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan.

Kasat Resnarkoba Iptu Budi Mulya kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik I Iptu Feri untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di dalam kontrakannya.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Tersangka Positif Gunakan Narkotika

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu paket sabu seberat 0,22 gram
  • Satu pirek kaca
  • Satu alat hisap (bong)

Tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan hasil reaktif terhadap narkotika.

Data ini kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Kunci Penentuan Status

Bukan Pengedar, Direkomendasikan Rehabilitasi

Keluarga tersangka mengajukan asesmen terpadu kepada Tim TAT BNN Musi Rawas. Proses asesmen dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 secara daring bersama penyidik Polres Muba.

Hasilnya menyimpulkan bahwa FR merupakan pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran.

Berdasarkan hasil tersebut, tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama Sidokkes Polres Muba.

Dasar Hukum dan Pendekatan Restoratif

Mengacu UU Narkotika dan Perpol

Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pengguna diarahkan ke rehabilitasi.

Baca juga  Pengedar Sabu Kembali Diamankan Polisi

Selain itu, pendekatan yang digunakan juga merujuk pada mekanisme keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Kapolres Musi Banyuasin Ruri Prastowo menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkotika.

Pemulihan dan Pencegahan

Fokus pada Penyembuhan, Bukan Sekadar Hukuman

Pendekatan rehabilitasi memberikan dampak signifikan, terutama dalam memutus siklus ketergantungan narkotika.

Alih-alih menghukum, pengguna diberikan kesempatan untuk pulih dan kembali ke kehidupan normal.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa strategi ini bertujuan menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kepedulian sosial.

Tren Pendekatan Humanis

Pengguna Dipandang sebagai Korban

Secara nasional, pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika semakin diperkuat dalam beberapa tahun terakhir.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mendorong agar pengguna tidak langsung dipidana, melainkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam menekan angka residivisme dibandingkan hukuman penjara.

Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum

Penerapan rehabilitasi di Musi Banyuasin menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum narkotika. Aparat tidak lagi memandang semua pelaku sebagai kriminal, tetapi membedakan antara pengguna dan pengedar.

Dalam jangka pendek, kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memberikan peluang pemulihan bagi pengguna.

Dalam jangka panjang, pendekatan ini berpotensi menurunkan angka penyalahgunaan narkotika jika diimbangi dengan edukasi dan pengawasan yang konsisten.

Rehabilitasi sebagai Investasi Sosial

Pendekatan rehabilitasi bukan hanya solusi hukum, tetapi juga investasi sosial.

Dengan memulihkan pengguna, negara sebenarnya mencegah potensi kerugian ekonomi dan sosial yang lebih besar di masa depan, termasuk produktivitas yang hilang akibat ketergantungan narkotika.

Penerapan rehabilitasi pengguna narkotika di Musi Banyuasin menjadi langkah konkret dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil dan humanis.

Baca juga  DPD PJS Sumsel Terbitkan Surat Mandat: M. Noto Prayitno Resmi Ditunjuk Bentuk DPC PJS Banyuasin

Dengan memisahkan penanganan antara pengguna dan pengedar, aparat tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan.

Ke depan, konsistensi pendekatan ini menjadi kunci dalam menekan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here