Beranda Banyuasin Sengketa Lahan 125 Hektare Memanas, Dokumen Lama Dipertanyakan

Sengketa Lahan 125 Hektare Memanas, Dokumen Lama Dipertanyakan

11
0
Dokumen lama yang dipersoalkan dalam perkara sengketa lahan (foto: timred/CN/)

Terungkap: Surat Tahun 1978 Muncul Lagi, Statusnya Belum Jelas

BANYUASIN, cimutnews.co.id — Sengketa lahan seluas 125 hektare di Desa Air Solok Batu kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Dokumen lama tahun 1978 tiba-tiba kembali muncul sebagai bukti.

Namun, status hukumnya justru memicu tanda tanya.

Lalu, apa sebenarnya yang terjadi di balik sengketa ini?

Sidang yang digelar Jumat (24/4/2026) menghadirkan konflik antara pihak penggugat dan 42 petani sebagai tergugat.

Perkara ini menyangkut kepemilikan lahan ratusan hektare di Kecamatan Air Saleh.

Majelis hakim yang dipimpin Melissa memeriksa puluhan dokumen dari kedua belah pihak.

Penggugat mengajukan 13 bukti, termasuk surat izin pembukaan parit tahun 1978.

Sementara tergugat menyerahkan sekitar 50 dokumen pembanding.

Kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto, menyebut dokumen tersebut sebagai dasar awal kepemilikan.

“Surat parit ini menjadi bagian dari data historis penguasaan lahan,” ujarnya di persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum petani, M Novel Suwa, mempertanyakan legalitas dokumen tersebut.

Ia mengungkap bahwa dokumen itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang sitaan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, dokumen yang disebut sebagai barang sitaan justru kembali muncul dalam sidang perdata.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dan proses administrasinya.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan para petani yang mengaku bergantung pada lahan tersebut untuk penghidupan sehari-hari.

Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian petani telah mengelola lahan itu selama bertahun-tahun.

Sejumlah warga mengaku khawatir dengan hasil sengketa ini.

“Kalau lahan ini bermasalah, kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Ada juga kekhawatiran bahwa konflik dokumen dapat berujung pada ketidakpastian hukum.

Baca juga  Warga Banyuasin I Gelar Aksi Damai, Bupati Askolani Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat

Secara hukum, izin pembukaan parit memang tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan.

Dokumen tersebut hanya bersifat administratif awal.

Jika benar telah disita dalam proses pidana, kemunculannya kembali di sidang perdata bisa menimbulkan polemik.

Selain itu, adanya informasi bahwa pihak penggugat diduga berstatus tersangka dalam perkara terkait dokumen menambah kompleksitas kasus ini.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai posisi hukum dokumen tersebut secara utuh.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.

Nasib 125 hektare lahan ini masih menggantung.

Hingga kini, belum semua fakta terungkap secara terang.

Apakah dokumen lama itu sah sebagai dasar kepemilikan, atau justru akan menjadi titik balik perkara ini?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here