Beranda Ogan Komering Ilir Sinkronisasi Aturan Desa di OKI Belum Sepenuhnya Merata

Sinkronisasi Aturan Desa di OKI Belum Sepenuhnya Merata

14
0
Kepala Dinas PMD OKI Arie Mulawarman saat menyampaikan pentingnya sinkronisasi regulasi administrasi desa. (foto: Asep/cimutnews.co.id)

OGAN KOMERING ILIR, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus mendorong sinkronisasi regulasi administrasi desa di seluruh wilayah OKI.

Langkah itu diklaim untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Namun di lapangan, persoalan administrasi desa disebut masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.

Lalu, apakah sinkronisasi regulasi yang didorong pemerintah daerah sudah benar-benar berjalan efektif hingga tingkat desa?

Dinas PMD OKI Perkuat Sinkronisasi Regulasi

Kepala Dinas PMD OKI, Arie Mulawarman, mengatakan sinkronisasi regulasi administrasi desa menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebijakan desa selaras dengan aturan pusat maupun daerah.

Menurutnya, administrasi desa merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Melalui peran pembinaan dan pendampingan, Dinas PMD OKI berupaya memastikan aparatur desa memahami serta menerapkan regulasi secara tepat,” ujar Arie, Rabu (06/05/2026).

Dinas PMD OKI juga disebut terus mendorong pembaruan data desa, penataan dokumen, hingga penyusunan regulasi desa agar sesuai pedoman yang berlaku.

Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dilakukan melalui pembinaan teknis dan penguatan pemahaman terhadap aturan terbaru.

Administrasi Tertib Diklaim Tingkatkan Pelayanan

Arie menegaskan administrasi desa yang tertib akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Ia menyebut peran Dinas PMD tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga fasilitasi dan edukasi terhadap pemerintah desa.

“Dengan kapasitas aparatur yang baik, pemerintah desa kita harapkan mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan aturan serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga berharap sinkronisasi regulasi dapat meminimalisir potensi tumpang tindih kebijakan di tingkat desa.

Baca juga  Gandeng Anak Muda, Pemkab OKI Kejar Target Zero Stunting

Administrasi Desa Masih Jadi Tantangan

Namun fakta di lapangan menunjukkan, persoalan administrasi desa di sejumlah wilayah diduga belum sepenuhnya berjalan mulus.

Berdasarkan temuan di lapangan, masih ada aparatur desa yang mengaku kesulitan mengikuti perubahan regulasi yang cukup cepat.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian perangkat desa yang harus menyesuaikan banyak dokumen administrasi dalam waktu bersamaan.

Sejumlah warga juga mengaku pelayanan administrasi di beberapa desa terkadang masih lambat, terutama saat proses pembaruan data atau pengurusan dokumen tertentu.

“Kadang harus bolak-balik karena ada aturan baru atau berkas yang berubah,” ujar seorang warga di wilayah OKI yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah seluruh desa sudah memiliki kesiapan sumber daya dan pemahaman regulasi yang sama?

Aparatur Desa Butuh Pendampingan Berkelanjutan

Beberapa perangkat desa mengaku pembinaan dari pemerintah daerah cukup membantu, terutama dalam penyusunan laporan dan administrasi pemerintahan.

Namun mereka berharap pendampingan dilakukan lebih rutin agar perubahan aturan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Regulasinya sering berubah. Kadang desa perlu waktu untuk menyesuaikan,” ungkap salah satu perangkat desa.

Sejumlah warga juga berharap tata kelola administrasi desa bisa semakin sederhana dan cepat diakses masyarakat.

Sinkronisasi Tak Cukup Hanya di Atas Kertas

Sinkronisasi regulasi desa memang menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan aparatur, sistem administrasi, hingga kemampuan desa menerapkan aturan secara konsisten.

Jika tidak diimbangi dengan pendampingan berkelanjutan, perbedaan pemahaman regulasi diduga dapat memunculkan keterlambatan administrasi maupun pelayanan publik.

Hingga kini, belum semua desa memiliki kapasitas yang sama dalam menyesuaikan perubahan aturan yang terus berkembang.

Baca juga  Sumsel United Kantongi Lima Laga Kandang di Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/26, Asa Laskar Juaro Kian Terbuka

Karena itu, penguatan sumber daya aparatur desa dinilai menjadi pekerjaan penting agar sinkronisasi regulasi tidak hanya sebatas dokumen administratif.

Apakah ke depan tata kelola administrasi desa di OKI benar-benar bisa berjalan lebih tertib dan seragam, atau justru masih menghadapi kendala yang sama? (Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here