
LAHAT, cimutnews.co.id — Program pemberantasan narkoba terus digencarkan di Kabupaten Lahat. Penangkapan demi penangkapan dilakukan aparat penegak hukum dengan klaim perang terhadap narkoba semakin diperkuat.
Namun di lapangan, muncul fakta bahwa proses penanganan kasus dugaan narkotika yang baru saja terjadi masih menunggu koordinasi lanjutan antarinstansi. Lalu, bagaimana sebenarnya pola penanganannya?
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Humas Polres Lahat menyampaikan apresiasi terhadap langkah Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya yang melakukan penangkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Pangi, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kabupaten Lahat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Pada prinsipnya Polres Lahat sangat mendukung setiap upaya pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga saat ini Satresnarkoba Polres Lahat mengaku masih menunggu pelimpahan tersangka sipil maupun barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Anti Narkoba Kodam II/Sriwijaya tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pola koordinasi antar aparat dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan lintas institusi.
Polres Lahat sendiri menegaskan siap berkoordinasi apabila nantinya proses hukum memerlukan dukungan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan masyarakat yang berharap pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga menyentuh akar peredaran yang selama ini dinilai masih meresahkan.
Sejumlah warga di sekitar wilayah Kota Lahat mengaku kasus narkoba masih menjadi ancaman nyata, terutama bagi kalangan remaja dan usia produktif.
“Yang penting jangan cuma ramai saat ada penangkapan besar. Warga maunya peredarannya benar-benar hilang,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Polres Lahat menyebut selama Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba telah menangani 38 laporan polisi dan mengamankan 47 tersangka dari berbagai kasus narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari ganja, sabu hingga ekstasi. Data tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
Selain penegakan hukum, Polres Lahat juga mengklaim rutin melakukan langkah preventif melalui sosialisasi ke sekolah, organisasi kepemudaan, tokoh agama hingga masyarakat umum.
Meski demikian, sejumlah pengamat sosial menilai upaya pencegahan masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah dugaan masih adanya celah distribusi narkotika di tingkat bawah yang sulit diputus secara menyeluruh.
Berdasarkan temuan di lapangan, kasus narkoba di sejumlah daerah kerap muncul kembali meski penindakan rutin dilakukan. Kondisi ini diduga berkaitan dengan jaringan lama yang terus bergerak secara tersembunyi.
Hingga kini, belum semua masyarakat merasa ancaman narkoba benar-benar berkurang.
Sinergi antar aparat memang terus digaungkan. Namun efektivitas koordinasi dan dampak nyata di lapangan masih menjadi perhatian publik.
Apakah penguatan kerja sama lintas institusi nantinya mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di Lahat secara menyeluruh, atau justru persoalan serupa akan terus berulang? (Antoni)

















