Beranda Investigasi Temuan BPK Ungkap Potensi Kelebihan Bayar Rp144 Juta di PUPR OKI, Perencanaan...

Temuan BPK Ungkap Potensi Kelebihan Bayar Rp144 Juta di PUPR OKI, Perencanaan Proyek Jalan Ikut Disorot

66
0
Temuan BPK RI mengungkap potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jalan, jaringan dan irigasi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025. (foto: timred/CN/)

KAYUAGUNG, CimutNews.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pengelolaan anggaran daerah.

berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi (JJI) senilai Rp144.152.149,88.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang memeriksa pelaksanaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp100.470.420,44. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp43.681.729,44.

Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, nilai potensi kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp144 juta.

Tidak hanya persoalan pelaksanaan fisik pekerjaan, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap kelemahan pada tahap perencanaan proyek infrastruktur.

Beberapa usulan pekerjaan jalan diketahui belum didukung analisis teknis yang memadai. Dokumen perencanaan disebut belum mencantumkan kajian kondisi jalan, tingkat kemantapan jalan, umur rencana konstruksi, hingga proyeksi lalu lintas harian rata-rata sebagai dasar penentuan prioritas pembangunan.

Bahkan dalam salah satu paket pekerjaan, sistem zonasi wilayah digunakan tanpa mencantumkan lokasi pekerjaan secara spesifik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi akurasi perencanaan sekaligus menyulitkan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.

Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) OKI, Rivaldy Setiawan SH, menilai temuan BPK tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, setiap rupiah yang digunakan dalam pembangunan berasal dari masyarakat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi publik.

Baca juga  Pasar Murah di OKI, Libatkan UMKM dan Gapoktan

“Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap anggaran yang digunakan berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Rivaldy.

Ia menegaskan, temuan terkait kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu proyek menjadi sinyal perlunya penguatan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Menurut Rivaldy, masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik yang terlihat, tetapi juga kualitas pekerjaan yang sesuai dengan nilai anggaran yang telah dibelanjakan pemerintah daerah.

Sektor infrastruktur selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur belanja daerah. Karena itu, setiap kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek berpotensi berdampak langsung terhadap efektivitas penggunaan APBD.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai temuan BPK sejatinya dapat menjadi instrumen evaluasi bagi organisasi perangkat daerah untuk memperbaiki sistem pengendalian internal. Audit bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, keberadaan dokumen perencanaan yang lengkap dan berbasis kajian teknis menjadi faktor penting untuk memastikan proyek infrastruktur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memiliki daya tahan sesuai umur konstruksi yang direncanakan.

PGK OKI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai program pembangunan daerah. Organisasi tersebut berharap temuan BPK dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola proyek infrastruktur agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI tersebut merupakan bagian dari mekanisme audit dan evaluasi resmi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah maupun pihak terkait memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  KPID Sumsel Gelar Edukasi Penyiaran untuk Siswa SMP IT Azizah, Dorong Literasi Media Sejak Dini

Sumber:
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 20 Januari 2026.

(Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here