
DELI SERDANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali membawa sejumlah gagasan strategis dalam forum nasional yang membahas masa depan otonomi daerah. Di tengah semakin terbatasnya kemampuan anggaran pemerintah daerah, Banyuasin menilai sudah saatnya kabupaten memiliki ruang yang lebih luas untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang hingga kini masih menjadi perhatian banyak daerah. Apakah perubahan regulasi benar-benar mampu mempercepat pembangunan di tingkat kabupaten, atau justru masih akan terbentur persoalan kewenangan dan keterbatasan fiskal?
Isu itulah yang mengemuka dalam peringatan Hari Ulang Tahun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-26 yang berlangsung di Hall Institut Kesehatan Medistra (IKM), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Forum nasional tersebut mempertemukan kepala daerah dari berbagai kabupaten di Indonesia untuk membahas strategi pembiayaan alternatif pembangunan sekaligus memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH, MH, menyampaikan bahwa tantangan pembangunan daerah ke depan tidak lagi dapat sepenuhnya bergantung pada APBD maupun transfer pemerintah pusat.
Menurutnya, daerah perlu mulai memperkuat berbagai skema pembiayaan alternatif agar proyek pembangunan tetap berjalan meski ruang fiskal semakin terbatas.
“Strategi pembiayaan alternatif baik melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), optimalisasi investasi daerah, maupun pemanfaatan instrumen keuangan lainnya menjadi kunci agar proyek infrastruktur strategis tetap berjalan,” ujar Askolani.
Dalam forum tersebut, sedikitnya empat isu besar menjadi perhatian para kepala daerah, yakni pembiayaan alternatif pembangunan, tata kelola kolaboratif (collaborative governance), optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dukungan sektor perbankan terhadap pembangunan daerah.
Persoalan fiskal masih menjadi tantangan nyata di banyak kabupaten.
Keterbatasan kemampuan APBD membuat sebagian daerah harus melakukan penyesuaian prioritas pembangunan setiap tahun. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar, pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas ekonomi lokal terus meningkat.
Kondisi tersebut menjadikan pembahasan mengenai pembiayaan alternatif tidak sekadar menjadi wacana administratif, melainkan kebutuhan yang semakin mendesak bagi pemerintah daerah.
Selain persoalan anggaran, Banyuasin juga menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Askolani menilai regulasi tersebut perlu memberikan kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten agar semangat otonomi daerah benar-benar berjalan secara substantif.
Menurutnya, pemerintah kabupaten merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga seharusnya memiliki keleluasaan dalam mengelola potensi daerah, pelayanan publik, maupun sumber daya yang dimiliki.
“Kita memiliki wilayah dan potensi yang besar. Revisi regulasi harus mampu memperkuat semangat otonomi daerah dan memberikan kepastian kewenangan kepada pemerintah kabupaten,” katanya.
Ia juga berharap sinkronisasi kewenangan dapat mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dinilai masih memengaruhi kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan oleh sejumlah pemerintah kabupaten di berbagai daerah yang selama ini masih menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sektor tertentu.
Berdasarkan berbagai pembahasan mengenai implementasi otonomi daerah, persoalan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten masih kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan sejumlah program strategis.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pelayanan publik apabila tidak diikuti kejelasan regulasi yang memadai.
Sejumlah pengamat pemerintahan juga menilai bahwa keberhasilan revisi undang-undang nantinya tidak hanya bergantung pada penambahan kewenangan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, serta kemampuan daerah dalam mengelola investasi secara akuntabel.
Hal ini menimbulkan pertanyaan yang masih relevan hingga saat ini.
Apabila ruang kewenangan pemerintah kabupaten diperluas, sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan potensi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata?
Atau sebaliknya, apakah perubahan regulasi nantinya masih menyisakan berbagai hambatan baru yang perlu disempurnakan dalam implementasinya?
Bupati Banyuasin berharap seluruh masukan yang disampaikan APKASI dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan DPR RI dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, regulasi yang lebih adaptif akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah di masa mendatang.
Hingga kini, belum semua substansi perubahan regulasi tersebut memperoleh penjelasan rinci mengenai bentuk kewenangan yang akan diberikan kepada pemerintah kabupaten. Proses pembahasan masih terus berlangsung sehingga berbagai usulan dari daerah diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan nasional ke depan.
Forum APKASI kali ini bukan sekadar menjadi agenda seremonial kepala daerah. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah kabupaten untuk menyuarakan berbagai tantangan nyata yang selama ini dihadapi dalam menjalankan otonomi daerah.
Apakah usulan tersebut akan benar-benar diakomodasi dalam revisi undang-undang, atau masih menyisakan pekerjaan rumah baru bagi pemerintah daerah? Jawabannya masih menunggu proses pembahasan di tingkat nasional. (Noto)

















