
PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali membawa kabar positif dari sisi pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, pemerintah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sekaligus mengungkap keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, di balik capaian administratif tersebut, muncul pertanyaan yang juga menjadi perhatian DPRD. Apakah keberhasilan laporan keuangan itu telah benar-benar sejalan dengan penyelesaian persoalan yang masih dirasakan masyarakat?
Salah satu isu yang kembali mencuat adalah kemacetan berkepanjangan di ruas Jalan Lintas Palembang–Betung yang hingga kini masih menjadi keluhan banyak pengguna jalan dan pelaku usaha.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/7), dihadiri Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, S.P., didampingi Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., bersama unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantar yang disampaikan, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan tersebut, Netta Indian juga mengungkapkan Kabupaten Banyuasin kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diterima pada 9 Juni 2026.
“Alhamdulillah, opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kembali diraih Kabupaten Banyuasin merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD serta dukungan seluruh pihak. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” ujar Netta Indian.
Selain menyampaikan capaian tersebut, pemerintah juga memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, belanja transfer, pembiayaan, hingga laporan arus kas sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui DPRD.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberhasilan tata kelola administrasi belum otomatis menghapus berbagai persoalan pelayanan publik yang masih dirasakan masyarakat.
Salah satu yang mendapat perhatian dalam rapat berasal dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait kemacetan di Jalan Lintas Palembang–Betung. Jalur strategis ini merupakan urat nadi distribusi logistik Sumatera Selatan yang selama beberapa tahun terakhir kerap mengalami antrean kendaraan panjang, terutama pada jam sibuk maupun saat kendaraan bertonase besar melintas.
Kemacetan tersebut bukan hanya berdampak terhadap waktu tempuh masyarakat, tetapi juga diduga memengaruhi biaya distribusi barang, aktivitas ekonomi, hingga mobilitas pelayanan publik.
Di sisi lain, sejumlah warga dan pengguna jalan mengaku persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berharap solusi yang lebih nyata segera terealisasi. Beberapa pelaku usaha juga menilai kelancaran jalur logistik menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Menanggapi perhatian DPRD tersebut, Wakil Bupati menyatakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Forkopimda akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Pusat agar penanganan kemacetan dapat segera direalisasikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai target waktu maupun bentuk penanganan yang akan dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Selain isu kemacetan, berbagai fraksi DPRD juga menyampaikan sejumlah saran, kritik, dan masukan terhadap pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Menurut pengamat tata kelola pemerintahan, opini WTP merupakan indikator penting atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, capaian tersebut tidak selalu mencerminkan bahwa seluruh persoalan pembangunan maupun pelayanan publik telah terselesaikan. Karena itu, efektivitas penggunaan anggaran tetap memerlukan pengawasan bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Wakil Bupati Banyuasin menegaskan seluruh masukan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuasin,” katanya.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan berlanjut sesuai mekanisme DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hingga kini, pembahasan tersebut masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi Banyuasin kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah, namun di sisi lain masyarakat masih menantikan penyelesaian berbagai persoalan yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana keberhasilan tata kelola anggaran benar-benar akan berbanding lurus dengan percepatan pelayanan dan pembangunan yang dirasakan secara merata oleh warga Banyuasin? (Noto)

















