Beranda OKU Bupati OKU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Awal Penguatan Akuntabilitas...

Bupati OKU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Awal Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah

8
0
Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU di Baturaja, Senin (6/7/2026). (Foto:Agus/CimutNews).

BATURAJA, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memulai tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. dalam Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026).

Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU H. Rudi Hartono. Turut hadir Sekretaris Daerah OKU Alva Elan, S.ST., M.PSDA., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Raperda Menjadi Amanat Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam pidatonya, Bupati Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah atas penggunaan anggaran yang telah disetujui bersama DPRD pada tahun sebelumnya.

“Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten OKU atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya akan dibahas bersama DPRD melalui Panitia Khusus sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Teddy.

Selain penyampaian Raperda, rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU yang akan melakukan pembahasan secara lebih rinci terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut sebelum diputuskan dalam rapat paripurna berikutnya.

Baca juga  Bupati OKU Teddy Meilwansyah Rotasi 29 Pejabat: Segarkan Birokrasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

DPRD Memiliki Fungsi Pengawasan Penggunaan APBD

Pembahasan oleh Panitia Khusus menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. Dalam tahap ini, DPRD akan mencermati kesesuaian antara realisasi anggaran, pelaksanaan program, capaian pembangunan, hingga efektivitas penggunaan belanja daerah.

Mekanisme tersebut menjadi instrumen checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah sehingga penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Bupati berharap proses pembahasan berlangsung konstruktif sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Opini WTP Jadi Modal Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan

Dalam kesempatan itu, Teddy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas sinergi dalam penyusunan laporan keuangan sehingga Pemerintah Kabupaten OKU kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP merupakan bentuk penilaian bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian internal yang memadai.

Meski demikian, opini WTP bukan berarti seluruh pelaksanaan anggaran telah sempurna. BPK tetap dapat memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola keuangan.

“Capaian ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Teddy.

Sejalan dengan Arah Reformasi Keuangan Daerah Nasional

Secara nasional, penguatan akuntabilitas pengelolaan APBD menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kementerian Dalam Negeri melalui berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah terus mendorong pemerintah daerah menerapkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam setiap siklus penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD.

Baca juga  Reses DPRD Sumsel Dapil V di OKU dan OKU Selatan: Serap Aspirasi Pertanian, UMKM hingga Blank Spot Internet

Kebijakan tersebut juga selaras dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan tata kelola pemerintahan sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Pertanggungjawaban APBD Menjadi Tolok Ukur Efektivitas Pembangunan

Laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya memuat angka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tetapi juga menjadi indikator efektivitas pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan selama satu tahun anggaran.

Melalui pembahasan DPRD, pemerintah daerah memperoleh ruang evaluasi terhadap program yang telah berjalan, termasuk mengidentifikasi kegiatan yang perlu diperbaiki maupun ditingkatkan pada penyusunan APBD tahun berikutnya.

Bagi masyarakat, proses ini menjadi bentuk keterbukaan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik yang berasal dari pajak, retribusi, dana transfer pemerintah pusat, maupun sumber pendapatan daerah lainnya.

Akuntabilitas Menentukan Kepercayaan Publik

Tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD memiliki arti strategis karena menjadi ukuran konsistensi antara perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, hingga hasil yang dicapai pemerintah daerah. Semakin transparan proses tersebut, semakin besar pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam jangka pendek, pembahasan bersama DPRD memungkinkan adanya evaluasi terhadap efisiensi penggunaan anggaran, penyempurnaan administrasi keuangan, serta penyelesaian berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini penting agar pengelolaan APBD berikutnya semakin tepat sasaran.

Dalam jangka panjang, kualitas pertanggungjawaban APBD akan memengaruhi kredibilitas pemerintah daerah di mata pemerintah pusat, investor, maupun lembaga pengawas. Daerah dengan tata kelola keuangan yang baik umumnya memiliki peluang lebih besar memperoleh kepercayaan dalam pelaksanaan berbagai program strategis nasional maupun investasi pembangunan.

Penguatan akuntabilitas juga menjadi salah satu prasyarat penting dalam menciptakan pemerintahan yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas. (Agus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here