
OKU, cimutnews.co.id — Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah perkebunan Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengejutkan warga setempat.
Pelaku memang telah menyerahkan diri hanya beberapa jam setelah kejadian. Namun di balik cepatnya proses pengamanan itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana konflik pribadi bisa berujung pada aksi fatal.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi di balik peristiwa berdarah tersebut?
Petani Tewas di Jalan Perkebunan
Korban berinisial H (40), seorang petani warga Desa Mendingin, ditemukan meninggal dunia akibat luka tusuk serius pada Jumat (1/5/2026).
Peristiwa itu terjadi di jalan perkebunan yang biasa dilalui warga menuju lahan pertanian.
Polres Polres Ogan Komering Ulu bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan mengamankan tersangka berinisial D (42).
Kapolres OKU Endro Aribowo mengatakan pihaknya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Namun kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar AKBP Endro Aribowo.
Motif Lama Diduga Jadi Pemicu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut aksi penusukan diduga dipicu dendam pribadi terkait persoalan hubungan masa lalu antara korban dan istri tersangka.
Kejadian bermula saat korban dan tersangka berpapasan di jalan perkebunan.
Situasi itu diduga memicu emosi hingga berujung pada penusukan menggunakan senjata tajam.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kasus kekerasan akibat konflik pribadi masih kerap terjadi di sejumlah wilayah pedesaan, terutama ketika persoalan lama tidak terselesaikan secara terbuka.
Sejumlah warga mengaku cukup terkejut karena selama ini korban dan pelaku dikenal berada dalam lingkungan yang sama.
“Tidak menyangka bisa sampai begini. Biasanya kalau ada masalah cuma dengar cerita saja,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Penyerahan Diri Berlangsung Kondusif
Setelah kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya mendatangi Kepala Desa Mendingin untuk menyerahkan diri.
Langkah tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Kapolres OKU mengapresiasi peran tokoh masyarakat dan aparat desa yang dinilai membantu menjaga situasi tetap aman.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan warga sekitar lokasi kejadian yang mengaku masih trauma akibat peristiwa tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, kawasan jalan perkebunan memang relatif sepi dan minim aktivitas warga pada jam-jam tertentu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pentingnya penyelesaian konflik sosial di tingkat masyarakat sebelum berkembang menjadi tindak kekerasan.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang sekitar 25 sentimeter dan pakaian korban saat kejadian.
Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara cepat dan tepat.
“Kami pastikan setiap tindak pidana ditangani secara cepat dan tepat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Konflik Lama yang Berujung Fatal
Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap persoalan konflik pribadi yang diduga dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Di sejumlah wilayah, persoalan rumah tangga maupun konflik sosial sering kali hanya diselesaikan secara informal tanpa pendampingan atau mediasi yang memadai.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci apakah sebelumnya pernah ada upaya penyelesaian konflik antara kedua pihak.
Apakah kasus seperti ini bisa dicegah sejak awal melalui pendekatan sosial dan mediasi masyarakat, atau justru akan terus berulang di tengah minimnya ruang penyelesaian konflik di tingkat bawah? (timred/CN)

















