Beranda Nasional Mendagri Minta Pemda Manfaatkan DTSEN Versi 3 Tahun 2026, Kebijakan Daerah Harus...

Mendagri Minta Pemda Manfaatkan DTSEN Versi 3 Tahun 2026, Kebijakan Daerah Harus Berbasis Data Terbaru

5
0
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan pembahasan DTSEN Versi 3 Tahun 2026, Sensus Ekonomi, dan evaluasi Program 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Puspen Kemendagri/CimutNews)

JAKARTA, CimutNews.co.id – Pemerintah daerah diminta tidak lagi menyusun kebijakan hanya berdasarkan perkiraan atau data lama. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, seluruh kepala daerah perlu memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai pijakan utama dalam merancang program pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan pembahasan progres Sensus Ekonomi, peluncuran DTSEN Versi 3 Tahun 2026, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Rapat berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Tito Karnavian, dinamika sosial dan ekonomi masyarakat berubah sangat cepat. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus disusun berdasarkan data terbaru agar program yang dijalankan benar-benar menyentuh kelompok sasaran.

“Sensus DTSEN, data tunggal sosial ekonomi yang berisi tentang data sosial dan juga data ekonomi versi ketiga tahun 2026 sudah terbit dari BPS,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, DTSEN dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor strategis, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, hingga penyusunan kebijakan pembangunan daerah lainnya.

Mendagri juga mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjadikan data tersebut sebagai instrumen utama dalam pengambilan keputusan.

“Ini mohon kalau bisa dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan, baik para bupati, wali kota, gubernur, dalam rangka membuat kebijakan yang berhubungan dengan daerah masing-masing,” tegasnya.

Kepala Daerah Diminta Libatkan BPS

Tak hanya meminta pemanfaatan data, Mendagri juga mendorong seluruh pemerintah daerah mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah masing-masing agar memaparkan secara langsung substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026.

Baca juga  PHK dan K3 Jadi Sorotan, Kemnaker Siapkan Inspeksi Usai Terima Aduan Buruh

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh perangkat daerah memahami perubahan data yang terjadi sekaligus mampu menyusun program berdasarkan kondisi riil masyarakat.

“Mungkin diundang Kepala BPS setempat untuk mereka memaparkan, dan dalam pembuatan kebijakannya sekali lagi berbasis data yang sudah diaktifkan, karena banyak data-data yang berubah,” katanya.

Pendekatan berbasis data dinilai semakin penting di tengah meningkatnya tuntutan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Dengan data yang lebih akurat, potensi kesalahan sasaran program sosial maupun pembangunan diharapkan dapat ditekan.

DTSEN Versi 3 Memuat Data 290 Juta Penduduk

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN Versi 3 Tahun 2026 merupakan hasil pemutakhiran data nasional yang telah melalui proses sinkronisasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Data terbaru tersebut mencakup:

  • 290.125.073 individu
  • 95.980.577 keluarga

Menurut Amalia, pembaruan data dilakukan secara berkala agar pemerintah memiliki basis informasi yang semakin akurat dalam menyusun berbagai kebijakan publik.

Ia juga meminta seluruh Kepala BPS provinsi maupun kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjelaskan substansi DTSEN sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah juga perlu terus dilakukan agar proses sinkronisasi data berjalan berkelanjutan.

“Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini. Sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Amalia.

Data Akurat Jadi Fondasi Pembangunan

Peluncuran DTSEN Versi 3 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pembangunan berbasis data. Dengan satu basis data sosial dan ekonomi nasional yang terintegrasi, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menentukan sasaran program.

Baca juga  Kemnaker-Kemenekraf Percepat Vokasi dan Magang Nasional untuk Serap Talenta Ekonomi Kreatif

Kebijakan berbasis data juga dinilai menjadi salah satu kunci meningkatkan efektivitas belanja pemerintah, mengurangi potensi tumpang tindih penerima bantuan, serta memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here