
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan komitmennya mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih secara konsisten sejak 2023. Di atas kertas, capaian tersebut menjadi indikator bahwa akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin luas.
Namun, apakah status UHC itu sudah benar-benar dirasakan seluruh warga?
Pertanyaan itu mengemuka dalam Forum Komunikasi Implementasi Strategi Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk UHC Berkualitas yang digelar di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah Kota Palembang, Senin (13/7/2026).
Forum yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, membahas langkah-langkah menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN sekaligus memastikan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Status UHC sendiri menunjukkan mayoritas penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN. Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa pekerjaan belum selesai. Tantangan terbesar kini bukan hanya menambah jumlah peserta, tetapi memastikan data kepesertaan benar-benar akurat dan peserta tetap aktif.
Dalam pemaparannya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, dr. Muhammad Fakhriza, menjelaskan bahwa Program JKN dibangun dengan prinsip gotong royong.
Menurutnya, peserta yang sehat dan rutin membayar iuran ikut menopang biaya pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan.
Ia memberi ilustrasi bahwa satu pasien yang rutin menjalani terapi cuci darah dapat memperoleh manfaat pembiayaan dari iuran sekitar 110 peserta sehat yang aktif.
“Skema ini menunjukkan JKN tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial sekaligus penggerak ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Fakhriza.
Selain mempertahankan status UHC, BPJS Kesehatan juga memaparkan strategi memperluas cakupan kepesertaan melalui rekrutmen peserta baru, mengaktifkan kembali peserta yang tidak aktif, hingga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Validasi Data Masih Menjadi Pekerjaan Besar
Meski capaian UHC terus dipertahankan, forum tersebut juga menyoroti persoalan yang selama ini kerap menjadi kendala di berbagai daerah, yakni akurasi data kependudukan.
Asisten I Setda Kota Palembang Kgs. Sulaiman Amin menegaskan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus terus diperkuat agar bantuan dan layanan kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Sinkronisasi data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus terus diperkuat. Ini untuk memastikan akurasi identitas peserta, termasuk membedakan warga yang berdomisili di Kota Palembang dengan warga dari daerah lain,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina, juga menilai validitas data merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas UHC.
Ia mendorong agar perusahaan semakin disiplin menjalankan kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN sehingga perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja dapat berjalan optimal.
Di balik capaian administratif tersebut, masih terdapat persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan.
sejumlah warga masih mengaku pernah mengalami kendala administrasi akibat data kependudukan yang belum sinkron, status kepesertaan yang berubah menjadi tidak aktif, hingga perpindahan domisili yang belum tercatat dalam sistem.
Pada kondisi tertentu, persoalan administrasi tersebut dapat menyebabkan proses pelayanan kesehatan menjadi lebih lama karena peserta harus melakukan pembaruan data terlebih dahulu.
Belum lagi adanya pekerja sektor informal maupun pekerja yang berpindah perusahaan yang terkadang belum seluruhnya masuk dalam data kepesertaan aktif.
Meski persoalan tersebut tidak selalu terjadi pada semua peserta, kondisi ini menunjukkan bahwa mempertahankan status UHC tidak hanya bergantung pada tingginya angka kepesertaan, tetapi juga kualitas pengelolaan data dan pelayanan di lapangan.
Suara Lapangan dan Harapan Masyarakat
Sejumlah warga berharap proses administrasi JKN semakin sederhana sehingga pelayanan kesehatan tidak lagi terkendala persoalan data.
Masyarakat juga berharap koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan Dinas Kependudukan semakin terintegrasi agar perubahan data kependudukan dapat langsung tercermin pada sistem kepesertaan.
Di sisi lain, pelaku usaha berharap sosialisasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN bagi pekerja terus ditingkatkan sehingga perusahaan memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi yang berlaku.
Koordinasi Lintas Sektor Jadi Penentu
Melalui forum komunikasi tersebut, Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Kesehatan menyatakan komitmennya memperkuat koordinasi lintas sektor.
Langkah ini diharapkan mampu mempertahankan status UHC sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Namun demikian, keberhasilan UHC pada akhirnya tidak hanya diukur dari persentase kepesertaan, melainkan juga dari kemudahan warga memperoleh pelayanan ketika membutuhkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah berbagai upaya sinkronisasi data dan reaktivasi peserta mampu menghilangkan seluruh hambatan administrasi yang selama ini masih dikeluhkan sebagian masyarakat?
Hingga kini, belum semua tantangan tersebut memiliki penjelasan rinci mengenai target penyelesaiannya. Perkembangan implementasinya akan menjadi perhatian bersama karena menyangkut akses layanan kesehatan bagi jutaan warga Kota Palembang. (poerba)

















