
MUSI RAWAS UTARA, cimutnews.co.id — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Musi Rawas Utara tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial. Pemerintah daerah justru memilih mengangkat isu yang selama ini kerap menjadi perhatian di dunia pendidikan, yakni perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Langkah itu diwujudkan melalui Sosialisasi Gerakan Anti Bullying yang mulai digelar pada Senin (20/7/2026) di tiga sekolah, yakni SMAN Noman, SMP Negeri Maur, dan SD Negeri 1 Batu Gajah, Kecamatan Rupit.
Kegiatan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan perundungan masih dipandang sebagai tantangan serius. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah deklarasi anti bullying yang digaungkan mampu menjawab persoalan yang selama ini kerap terjadi di lingkungan pendidikan, atau justru masih membutuhkan pengawasan dan tindak lanjut yang lebih kuat.
Sosialisasi dipimpin Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Musi Rawas Utara, Taufik Yuzar, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nia Puri Suandani, bersama tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dalam kegiatan tersebut, para siswa, guru, dan tenaga kependidikan diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying, dampak psikologis maupun sosial yang dapat ditimbulkan, hingga pentingnya membangun budaya saling menghargai di lingkungan sekolah.
Tidak hanya sosialisasi, seluruh warga sekolah juga diajak mendeklarasikan Komitmen Sekolah Anti Bullying sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk menolak segala bentuk perundungan serta membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nia Puri Suandani, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kini telah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang siap menerima pengaduan masyarakat terkait kasus bullying, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun persoalan lain yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai tempat penanganan pengaduan kasus bullying, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai permasalahan lain yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” ujar Nia.
Ia menegaskan, upaya mencegah perundungan tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Sekolah, keluarga, dan masyarakat dinilai memiliki peran yang sama penting dalam membentuk lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan bullying bukan sekadar tindakan fisik yang mudah dikenali. Dalam berbagai kasus di lingkungan pendidikan, perundungan juga dapat berbentuk ejekan, pengucilan, intimidasi verbal, hingga penyebaran konten di media sosial yang berdampak terhadap kesehatan mental peserta didik.
Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan menilai banyak kasus perundungan diduga tidak pernah sampai ke meja penanganan karena korban memilih diam. Sebagian siswa mengaku takut mendapat tekanan, sementara orang tua terkadang baru mengetahui persoalan ketika dampaknya sudah cukup berat. Kondisi seperti ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan.
Hingga kini, belum semua sekolah memiliki mekanisme pelaporan yang benar-benar dipahami peserta didik. Meski fasilitas pengaduan mulai tersedia melalui UPTD PPA, efektivitasnya masih sangat bergantung pada keberanian korban melapor, kesiapan sekolah merespons, serta dukungan lingkungan sekitar.
Berdasarkan temuan di lapangan pada berbagai kasus bullying di sejumlah daerah, pencegahan umumnya lebih berhasil ketika sekolah tidak hanya menggelar sosialisasi, tetapi juga melakukan pendampingan rutin, membangun komunikasi aktif dengan orang tua, serta memastikan adanya sistem penanganan yang cepat dan berpihak kepada korban.
Karena itu, deklarasi Sekolah Anti Bullying di Musi Rawas Utara dinilai sebagai langkah awal yang positif. Namun implementasinya akan menjadi faktor penentu apakah komitmen tersebut benar-benar mampu menciptakan perubahan nyata di lingkungan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri menargetkan sosialisasi Gerakan Anti Bullying akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai sekolah lainnya sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Meski demikian, pekerjaan besar masih menanti. Membangun budaya saling menghormati tidak cukup dilakukan dalam satu kegiatan atau satu peringatan Hari Anak Nasional.
Apakah deklarasi yang mulai digaungkan di sekolah-sekolah ini nantinya benar-benar mampu menekan angka perundungan dan membuat anak-anak merasa lebih aman saat belajar, atau masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama? Waktu dan konsistensi pelaksanaan di lapangan akan menjadi jawabannya. (Noto)

















